KENDAL — Puluhan personel Satpol PP turun langsung ke lokasi tambang galian C di wilayah Sepetek, Kecamatan Singorojo, pada Selasa (19/5). Mereka tidak melakukan penertiban, melainkan sosialisasi penegakan peraturan daerah (perda) menyusul keluhan warga yang sudah berlangsung lama.
Material tambang yang terbawa air hujan disebut kerap meluber ke Jalan Kaliwungu-Boja, tepatnya di Desa Kertosari. Akibatnya, aspal menjadi licin dan berlumpur, membahayakan pengendara yang melintas, terutama saat musim hujan.
Petugas Satpol PP Kendal, Budi Haryono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tambang. Pihaknya hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
“Ini Satpol PP hadir memberikan rasa keamanan, kenyamanan, ketertiban, terutama berkaitan dengan penggunaan jalan. Karena seperti kita ketahui ketika terjadi hujan, kemudian ada limpasan air yang bercampur lumpur menjadikan jalanan licin dan rawan kecelakaan,” ungkap Budi.
Sosialisasi ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, serta Penyeberangan.
Menanggapi sosialisasi tersebut, salah seorang petugas tambang galian C Sepetek, Heri, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari Satpol PP. Ia mengklaim pembersihan material yang tumpah di jalan sudah dilakukan secara rutin oleh sembilan orang petugas.
“Apa yang disampaikan dari para petugas Satpol PP ini akan kami tindak lanjuti semaksimal mungkin. Terima kasih atas saran dan masukannya. Kalau selama ini kami terus melakukan pembersihan dan petugas kami juga ada 9 orang,” terangnya.
Budi menegaskan bahwa keberadaan tambang galian C tidak boleh merugikan masyarakat sekitar. Ia berharap para penambang dapat menghormati hak pengguna jalan dan menjaga ketertiban bersama.
“Dan yang paling penting tetap menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Karena ini wilayah kita, maka harus kita jaga bersama, kita kelola bersama demi kemajuan bersama. Kita akan terus mengingatkan para penambang agar melaksanakan aktivitas mereka sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Langkah Satpol PP ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha tambang di Kendal untuk tidak mengabaikan dampak operasional terhadap lingkungan dan keselamatan publik. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah.