Pemprov Jateng Wajibkan Perusahaan Ganti Pelat Kendaraan Jadi Pelat Daerah Jateng, Bapenda Mulai Data

Penulis: Andi Pratama  •  Rabu, 10 Juni 2026 | 20:01:31 WIB
Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi, memaparkan rencana wajib ganti pelat kendaraan perusahaan menjadi pelat Jateng.

SEMARANG — Rencana ini menyasar perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan kegiatan usaha di Jawa Tengah, tetapi kendaraan operasionalnya masih menggunakan pelat nomor dari provinsi lain. Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan fenomena kendaraan berpelat B dan pelat luar daerah lainnya masih banyak ditemukan beroperasi di berbagai wilayah Jateng.

Mengapa Perusahaan Wajib Ganti Pelat?

Menurut Masrofi, kebijakan ini merupakan upaya untuk memastikan setiap perusahaan yang memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha di Jawa Tengah turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Salah satu kontribusi nyata yang diharapkan adalah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor yang sesuai dengan domisili operasional.

“Perusahaan yang ada di sini. Karena dia berdomisili di sini, usaha di sini. Kenapa tidak membantu di dalam membayar pajak?” tegas Masrofi saat ditemui di kantornya, Rabu (10/6/2026).

Tahapan Implementasi: Pendataan hingga Penerbitan SE

Masrofi menjelaskan, kebijakan ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Saat ini, Bapenda Jawa Tengah masih melakukan pendataan terhadap kendaraan milik perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, baik swasta maupun BUMN.

“SE-nya ini masih proses, ini masih pendataan dulu. Pendataan untuk kendaraan-kendaraan yang ada perusahaan-perusahaannya di Jawa Tengah termasuk BUMN,” katanya.

Setelah seluruh data terkumpul, Bapenda akan mengolahnya dan menyusun mekanisme lebih lanjut melalui surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan terkait. “Diolah dulu datanya itu dari data-data yang nanti kita ambil dari perusahaan, baru kita akan membuatkan surat edaran kepada perusahaan, instansi, BUMN agar kendaraan tersebut mengganti atau balik nama dengan pelat Jateng,” ujar Masrofi.

Sasaran Kebijakan: Swasta dan BUMN Tak Terkecuali

Kebijakan ini berlaku sama bagi seluruh perusahaan, tanpa membedakan status badan usaha. Perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kantor dan menjalankan aktivitas usaha di Jawa Tengah diwajibkan untuk melakukan balik nama kendaraan perusahaan agar menggunakan pelat nomor Jawa Tengah.

“Berkaitan dengan kendaraan luar wilayah yang di wilayah Provinsi Jawa Tengah, kita sedang menggodok dan membuat kebijakan bahwa perusahaan/instansi, swasta maupun BUMN, yang beroperasi di Jawa Tengah nantinya akan diwajibkan untuk kendaraan yang dimiliki agar memakai pelat nomor Jawa Tengah,” ujar Masrofi.

Target Penerimaan Daerah yang Lebih Optimal

Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Dengan banyaknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Jateng, potensi penerimaan PKB selama ini dinilai belum maksimal. Bapenda Jateng berharap kebijakan ini dapat mendorong kepatuhan pajak sekaligus memperkuat basis data kendaraan di provinsi tersebut.

Reporter: Andi Pratama
Back to top