SEMARANG — Dari total 17 juta kendaraan yang terdaftar di Jawa Tengah, hanya sekitar 11 juta unit yang aktif membayar pajak. Sisanya, lebih dari 5 juta kendaraan, menunggak kewajiban tahunan maupun harian mereka.
Data Bapenda Jateng menunjukkan angka tunggakan mencapai 5.124.343 unit. Yang mengejutkan, angka itu juga mencakup kendaraan operasional berpelat merah alias milik instansi pemerintah.
Masrofi tidak merinci jumlah unit maupun nominal rupiah tunggakan kendaraan dinas tersebut. Namun, ia mengakui temuan ini menjadi perhatian serius internal Bapenda.
"Dari 17 juta itu yang aktif sekitar 11 juta lebih. Maka ada sekitar 5.124.343 kendaraan yang menunggak pajak per Desember 2025 termasuk yang pelat merah itu," kata Masrofi, Kamis (11/6/2026).
Menurut Masrofi, jajaran birokrasi dan OPD seharusnya menjadi contoh utama kepatuhan membayar pajak bagi masyarakat. Karena itu, surat teguran langsung dikirim ke pimpinan OPD agar segera melunasi kewajiban tersebut.
Dari penelusuran Bapenda, sebagian besar kendaraan dinas yang menunggak ternyata sudah jarang digunakan atau tidak lagi aktif beroperasi. Namun, kendaraan itu masih tercatat sebagai aset daerah karena belum dihapus secara resmi dari inventaris.
"Kadang-kadang yang tidak diurus pajaknya itu karena sudah jarang dipakai tapi belum dihapus dari aset. Kadang karena lupa," ungkap Masrofi.
Ia menambahkan, proses penghapusan aset kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan membutuhkan prosedur administrasi yang ketat. Akibatnya, mekanisme itu tidak bisa selesai secara instan, sehingga kendaraan rongsok masih tercatat sebagai objek pajak aktif di sistem.
Bapenda Jateng memastikan akan terus memonitor pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut. Surat teguran yang sudah dilayangkan menjadi langkah awal sebelum sanksi administrasi lainnya diberlakukan.