JAWA TENGAH — Konsolidasi ini ditandai dengan akuisisi PT Pabrik Gula Rajawali I, PT Pabrik Gula Rajawali II, dan PT Pabrik Gula Candi Baru. Sebelumnya, saham Rajawali I dan Rajawali II dikuasai ID Food sebesar 99,9 persen, sementara Candi Baru 98,8 persen. Kini, Sugar Co menguasai mayoritas saham ketiganya dan resmi mengelola total 42 pabrik gula yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurut Dony Oskaria, setelah konsolidasi, Sugar Co akan fokus sebagai perusahaan manufaktur berbasis pertanian untuk komoditas gula. Sementara ID Food dialihkan menjadi perusahaan perdagangan pangan dan bertindak sebagai off taker — pembeli seluruh gula produksi Sugar Co, termasuk gula milik petani.
Keputusan ini tak lepas dari kondisi pahit yang dialami petani tebu tahun lalu. Di Jawa Timur, puluhan ribu ton gula petani mengendap di gudang karena tak ada pembeli. Lelang berulang kali digelar, tapi gagal mencapai harga kesepakatan karena penawar hanya mau membeli di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan Badan Pangan Nasional, yakni Rp 14.500 per kilogram.
Kondisi ini berlangsung hampir tiga bulan. Bagi petani, tebu adalah tanaman yang butuh 10-12 bulan untuk panen — jauh lebih lama dibanding padi. Selama menunggu, mereka membiayai hidup dari luar usahatani. Ketika panen tiba, harapan untuk segera menuai hasil justru berujung pada gula yang tak laku.
Dampaknya juga terasa di pabrik gula yang menerapkan sistem bagi hasil. Gula petani yang menumpuk membuat gudang penuh, memperlambat antrean giling, dan mengganggu arus kas operasional PG. Ujungnya, petani mitra kembali dirugikan.
Dony Oskaria mengungkapkan, salah satu penyebab utama kerugian Sugar Co adalah serbuan gula rafinasi ke pasar gula konsumsi. Padahal, gula rafinasi seharusnya hanya untuk industri makanan, minuman, dan farmasi. Disparitas harga yang tinggi membuat gula rafinasi merembes ke pasar umum.
Akibatnya, Sugar Co diperkirakan merugi Rp 680 miliar pada 2025. Dengan adanya konsolidasi dan penugasan ID Food sebagai off taker, diharapkan kejadian gula petani menumpuk tak kembali terulang. Jika terus terjadi, petani bisa enggan menanam tebu, dan target swasembada gula konsumsi pada 2028 serta gula industri pada 2030 terancam gagal.
Produksi gula dari tebu bersifat musiman. Puncak giling terjadi pada Juni-Oktober, dengan lonjakan produksi di Juli-September yang mencapai 87-88 persen dari total produksi tahunan. Pada periode itu, pasokan gula melimpah jauh melampaui permintaan, sehingga harga jatuh.
Otoritas kebijakan sebenarnya sudah memahami irama ini. Solusinya, perlu ada pihak yang ditugaskan menyerap gula petani saat panen raya — dalam hal ini ID Food — lalu menyalurkannya kembali saat produksi terbatas, yaitu November hingga Mei. Dengan skema itu, harga di tingkat petani diharapkan tetap stabil.
Konsolidasi BUMN gula ini menjadi langkah struktural yang diharapkan mampu memutus rantai panjang penderitaan petani tebu. Namun, efektivitasnya akan sangat tergantung pada konsistensi kebijakan dan pengawasan ketat terhadap celah impor gula rafinasi yang kerap bocor ke pasar konsumsi.