Pemkot Semarang Buka Pengajuan BOP RT Rp25 Juta per Tahun, Target Dana Cair Akhir Juni 2026

Penulis: Deni Kurniawan  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 20:10:01 WIB
Wali Kota Semarang membuka pengajuan dana BOP RT sebesar Rp25 juta per tahun mulai 12 Juni 2026.

SEMARANG — Aturan baru ini memperluas cakupan penggunaan dana BOP RT. Selain untuk biaya administrasi maksimal 2,5 persen atau Rp625 ribu, dana kini boleh digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, pengembangan pariwisata, pemberdayaan masyarakat, serta penataan dan pemeliharaan lingkungan.

“Kalau dibandingkan yang lama, perbedaannya BOP bisa digunakan untuk pengembangan pariwisata. Jadi lebih luas,” kata Agustina usai sosialisasi Perwal No. 20 Tahun 2026, Kamis (11/6/2026).

Pengajuan Mulai Jumat, Syarat Utama Harus Lewat Rembug Warga

Wali Kota mempersilakan pengurus RT untuk mulai mengajukan pencairan dana pada Jumat (12/6/2026). Proses pengajuan dilakukan secara berjenjang dari RT ke RW, diteruskan ke kelurahan, camat, hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Agustina menegaskan, penggunaan anggaran tidak boleh menjadi keputusan sepihak ketua RT. Semua program yang dibiayai harus berdasarkan hasil rembug warga. “Sepanjang disetujui warga, bisa. Bukan keputusan ketua RT sendiri, tetapi harus ada dasar hasil pertemuan warga,” tegasnya.

Dokumen Pertanggungjawaban Lebih Sederhana, Ada Honor untuk Narasumber

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang Eko Krisnarto menyebut, dokumen pertanggungjawaban BOP kini lebih ringkas. Cukup menyertakan undangan rapat, daftar hadir, materi pembahasan, hasil rapat, dan dokumentasi kegiatan.

“Sebenarnya pelaporannya sama. Yang penting ada undangan, absensi, hasil rapat, dan foto kegiatan. Itu dasar ketika ada pemeriksaan,” kata Eko.

Aturan baru juga membolehkan pemberian honor bagi narasumber pelatihan warga. Pemkot mendorong agar dana diarahkan ke program lingkungan dan ketahanan pangan, seperti bank sampah, pembuatan kompos, dan urban farming.

Inspektorat dan BPKAD Dilibatkan agar Administrasi Tak Bermasalah

Pemkot Semarang melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Inspektorat, dan BPKAD dalam proses sosialisasi. Langkah ini diambil untuk memastikan pengurus RT memahami tata kelola pelaporan sejak awal, sehingga tidak ada kendala saat pencairan.

“Inspektorat akan memberikan pemahaman soal pelaporan. Intinya tidak susah, lebih mudah dan lebih simpel,” pungkas Eko.

Reporter: Deni Kurniawan
Sumber: jatengnews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top