JAWA TENGAH — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Merdeka Indonesia memastikan akan membawa kasus dugaan penyebaran foto editan yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya ke ranah hukum. Organisasi tersebut menilai konten yang beredar di media sosial itu telah mencoreng kehormatan kepala negara sekaligus panglima tertinggi TNI dan Polri.
Juru Bicara DPN Tani Merdeka Indonesia, Yons Ebit, menyatakan bahwa penyebaran foto hasil manipulasi tersebut bukanlah persoalan sepele. Pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun-akun yang teridentifikasi ke Polda Metro Jaya.
“Kami melalui bidang hukum akan melaporkan akun-akun penyebar foto editan tersebut ke Polda Metro Jaya. Ini menyangkut marwah negara dan kepala negara. Kami juga meminta aparat penegak hukum bekerja optimal menindak penyebar konten yang mengandung unsur disinformasi, fitnah, dan kebencian,” ujar Yons Ebit dalam keterangan resminya, Rabu (3/6/2026).
Ketua Bidang Hukum DPN Tani Merdeka Indonesia, Agung Susilo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah akun yang diduga aktif menyebarkan foto editan tersebut. Laporan resmi direncanakan akan diajukan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026).
Menurut Agung, perbuatan para penyebar konten itu diduga kuat melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kami akan melaporkan beberapa akun yang diduga menyebarkan foto editan tersebut. Kami menilai perbuatan itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 1 Tahun 2024 dan Juga pasal Penghinaan kepala Negara UU KUHP Pasal 218, 219 pasal 240 ayat 1 KUHP,” ujar Agung.
Yons Ebit juga mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat. Ia meminta kepolisian tidak hanya menunggu adanya laporan resmi dari masyarakat untuk menindak tegas akun-akun yang terlibat dalam penyebaran konten yang dinilai merugikan nama baik Presiden dan Sekretaris Kabinet tersebut.
LBH Tani Merdeka Indonesia berharap pengusutan kasus ini dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang sengaja memproduksi serta menyebarkan disinformasi di ruang digital. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait rencana laporan tersebut.