SURAKARTA — Bawaslu Kota Surakarta membuka suara soal verifikasi faktual ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika maju dalam Pilkada Kota Surakarta 2020. Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono mengatakan verifikasi dokumen pendidikan calon merupakan kewenangan KPU, bukan Bawaslu. Hal itu disampaikan di Solo, Rabu (7/10/2026).
Menurut Budi, KPU Kota Surakarta tidak hanya melakukan verifikasi administrasi. KPU juga melakukan konfirmasi ke Bakorwil 7 terkait dokumen pendidikan Gibran, yang kemudian menghasilkan surat keterangan dari lembaga tersebut.
Budi menjelaskan proses verifikasi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku pada Pilkada 2020. KPU berwenang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon, termasuk dokumen pendidikan.
"Sepengetahuan saya, KPU Kota Surakarta selain melakukan verifikasi administrasi, juga melakukan konfirmasi ke Bakorwil 7, terkait dokumen pendidikan Gibran dan kemudian ada surat keterangan dari Bakorwil 7," kata Budi Wahyono.
Bawaslu, lanjut dia, menjalankan tugas mengawasi proses pelaksanaan keterpenuhan persyaratan calon. Pengawasan itu mencakup seluruh tahapan pencalonan, mulai pendaftaran hingga penetapan calon.
Selama proses Pilkada Surakarta 2020, Bawaslu Kota Surakarta tidak menerima laporan atau temuan terkait dokumen pendidikan Gibran. Hal itu ditegaskan Budi berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya.
"Kami mengawasi proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020, tidak ditemukan adanya laporan atau temuan terkait dengan dokumen pendidikan Gibran," ujar Budi Wahyono.
Pernyataan itu menjawab pertanyaan publik soal peran Bawaslu dalam verifikasi ijazah Gibran. Budi menekankan Bawaslu hanya bertugas sesuai kewenangan yang diatur regulasi pemilu.
Isu ijazah Gibran kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Budi menilai putusan tersebut harus dipahami secara utuh, mengingat Bawaslu bekerja dalam batas kewenangannya.
MK menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden tidak dapat diterima. MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Dalil itu merujuk Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu. Dengan putusan tersebut, MK tidak menemukan dasar untuk menggugurkan syarat pendidikan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.
Bawaslu Kota Surakarta menyampaikan penjelasan ini untuk meluruskan pemahaman publik soal pembagian kewenangan antarlembaga penyelenggara pemilu. Verifikasi faktual dokumen calon berada di ranah KPU, sementara Bawaslu mengawasi jalannya proses.
Pernyataan Budi menegaskan tidak ada temuan pelanggaran administratif dalam pencalonan Gibran pada Pilkada Surakarta 2020. Bawaslu menyerahkan seluruh proses verifikasi dokumen kepada KPU sesuai ketentuan yang berlaku.