Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diproyeksikan menerima Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp1,49 triliun pada 2027, naik sekitar Rp8 miliar dibandingkan proyeksi penerimaan 2026. Kenaikan itu sudah termuat dalam surat Kementerian Keuangan yang diterima Pemkab Blora. Masih ada peluang angka tersebut bertambah karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) belum masuk hitungan.
BLORA — Kepala Bidang Anggaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Ahmad Nafik Udin menyebut proyeksi TKD 2027 tercantum dalam surat resmi dari Kementerian Keuangan. Angka Rp1,49 triliun itu lebih tinggi Rp8 miliar dibandingkan tahun anggaran 2026.
Sebagai pembanding, TKD Kabupaten Blora pada 2026 tercatat sekitar Rp1,48 triliun. Nilai tersebut sudah termasuk tambahan kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp27 miliar.
"Penambahan TKD dari DBH sudah dimasukkan pada APBD perubahan tahun ini," jelas Nafik.
Salah satu komponen yang belum masuk dalam proyeksi TKD 2027 adalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Komponen ini secara historis menjadi salah satu pos penerimaan yang cukup signifikan bagi daerah penghasil tembakau seperti Blora.
Karena itu, Nafik menyatakan masih ada ruang bagi Pemkab Blora untuk menerima TKD lebih besar dari angka proyeksi saat ini. "Potensi penambahan TKD bagi Pemkab Blora tahun depan masih ada," ujarnya.
Di sisi lain, Pemkab Blora masih menunggu kepastian soal rencana pengalihan pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada pemerintah pusat pada 2027. Skema itu disebut belum final.
Nafik mengaku belum bisa memastikan apakah pengalihan tersebut akan berdampak terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah. "Untuk sementara kami belum mengetahui secara pasti. Jika memang ada penarikan ke pusat, apakah nantinya akan berdampak pada DAU juga masih menunggu informasi. Kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut," katanya.
Menurut Nafik, kepastian soal skema pengalihan gaji PPPK penting karena berkaitan langsung dengan ruang fiskal Pemkab Blora. Gaji dan tunjangan PPPK di Blora pada tahun ini mencapai Rp381,2 miliar.
"Gaji dan tunjangan PPPK di Blora tahun ini Rp381,2 miliar. Seandainya gaji ditarik ke pemerintah pusat, daerah ada kelonggaran Rp381,2 miliar," ujarnya.
Jika pembayaran gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat tanpa mengurangi TKD yang diterima daerah, Pemkab Blora akan memiliki ruang anggaran lebih besar untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
Pemkab Blora masih menunggu penjelasan lanjutan dari pemerintah pusat mengenai skema pengalihan tersebut sebelum menyusun postur anggaran 2027 secara final.