UNGARAN — Sebanyak 11 wilayah zonasi ditetapkan untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA negeri di Kabupaten Semarang tahun 2026. Kebijakan ini memetakan 18 kecamatan ke dalam klaster-klaster tertentu agar proses pendaftaran lebih terarah dan merata.
Setiap klaster mencakup beberapa kecamatan dan terhubung dengan sejumlah sekolah negeri tujuan. Berikut rincian wilayahnya:
Pembagian wilayah ini menentukan prioritas penerimaan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. Calon siswa yang tinggal di dalam satu zona memiliki peluang lebih besar dibandingkan pendaftar dari luar zona. Disdikbud Jateng menegaskan bahwa data domisili harus sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Hingga berita ini diturunkan, jadwal resmi pendaftaran SPMB 2026 untuk SMA negeri di Jawa Tengah belum dirilis. Orang tua dan calon siswa disarankan memantau laman resmi Disdikbud Jateng atau menghubungi sekolah tujuan masing-masing untuk informasi lebih lanjut. Selain zonasi, jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi juga akan dibuka dalam periode yang sama.