SEMARANG — Hari pertama daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMB SMA/SMK Negeri se-Jawa Tengah berlangsung hari ini. Di tengah antrean ribuan siswa, kepanikan muncul saat sejumlah calon siswa menyadari Kartu Keluarga (KK) asli terselip, akta kelahiran rusak terkena air, atau data seperti NIK dan nilai rapor tidak sinkron dengan sistem pendaftaran online.
Panitia PPDB di tingkat sekolah memiliki mekanisme toleransi bagi peserta yang dokumen utamanya bermasalah. Syaratnya, peserta wajib membawa surat keterangan pengganti yang sah dari instansi berwenang, bukan sekadar fotokopi biasa.
Untuk KK atau akta kelahiran yang hilang atau rusak, calon siswa harus segera mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau kecamatan setempat. Di sana, mereka bisa mengurus surat keterangan pengganti atau cetak ulang dokumen yang dilengkapi kode QR resmi. Surat ini bernilai hukum dan wajib diterima panitia sebagai pengganti sementara.
Sementara itu, jika Surat Keterangan Lulus (SKL) hilang, peserta diminta langsung ke tata usaha (TU) SMP asal. Pihak sekolah asal berwenang menerbitkan duplikat SKL atau surat keterangan pengganti yang ditandatangani Kepala Sekolah.
Kasus salah input data saat pendaftaran online—seperti nama, tanggal lahir, atau nilai yang tidak cocok dengan dokumen asli—paling sering terjadi. Meski panik, peserta tidak perlu takut menghadapi meja verifikasi.
Calon siswa tetap harus datang ke sekolah tujuan sesuai jadwal. Sampaikan secara jujur kepada petugas bahwa ada kekeliruan input saat proses mandiri online. Bawa dokumen pembanding paling valid, seperti akta kelahiran asli atau ijazah/SKL, untuk membuktikan data yang benar. Operator sekolah memiliki wewenang di sistem internal untuk melakukan sinkronisasi atau pembetulan data sekunder sebelum akun divalidasi final.
Agar tidak salah langkah, panitia PPDB mengimbau peserta mengikuti urutan tindakan berikut:
Panitia PPDB Jawa Tengah menetapkan batas akhir daftar ulang pada 25 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Peserta yang mengalami kendala berkas diimbau tidak menunda-nunda dan segera mengurus dokumen pengganti agar proses verifikasi selesai tepat waktu.