JAWA TENGAH — Kenaikan harga jual emas Antam diikuti oleh lonjakan harga buyback yang lebih tinggi. Antam menetapkan harga pembelian kembali (buyback) emas batangan pada hari ini naik Rp 29.000 menjadi Rp 2.429.000 per gram. Artinya, jika Anda menjual emas ke Antam, perusahaan akan membayar di kisaran harga tersebut.
Namun, perlu dicatat soal kewajiban pajak. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan ini langsung dipotong dari total nilai transaksi saat penjualan dilakukan.
Misalnya, jika Anda menjual emas 10 gram, nilai buyback kotor mencapai Rp 24,29 juta. Setelah dipotong PPh 1,5 persen, dana bersih yang diterima menjadi sekitar Rp 23,92 juta.
Untuk ukuran terkecil, emas Antam 0,5 gram dibanderol Rp 1.385.000. Sementara untuk ukuran 1 kilogram (1.000 gram), harganya mencapai Rp 2.610.600.000. Berikut rincian lengkap harga emas Antam per 4 Juli 2026:
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di rentang Rp 2.660.000 hingga Rp 2.670.000 per gram. Tren ini menunjukkan penguatan yang cukup stabil. Namun, jika ditarik dalam sebulan terakhir, harga emas sempat menyentuh level tertinggi di Rp 2.770.000 per gram sebelum kembali turun ke posisi saat ini. Artinya, dalam 30 hari terakhir, harga emas Antam mengalami koreksi sekitar Rp 100.000 per gram.
Bagi investor, fluktuasi ini menjadi sinyal untuk mencermati momentum. Kenaikan buyback yang lebih tinggi dari kenaikan harga jual (Rp 29.000 vs Rp 19.000) membuat selisih harga beli dan jual (spread) sedikit menyempit, yang bisa menguntungkan bagi pemegang emas yang ingin segera menjual.