JAWA TENGAH — Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memastikan telah memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU Banjarsari, Bekasi, yang kedapatan melayani praktik pengisian BBM subsidi berulang oleh kendaraan roda dua. Temuan ini diperoleh dari hasil penelusuran awal dan pemeriksaan rekaman CCTV.
Berdasarkan pantauan CCTV, ditemukan indikasi pengisian berulang—atau yang biasa disebut pelangsiran—oleh kendaraan roda dua secara masif dalam bentuk antrean. Volume pengisian rata-rata mencapai 7,5 liter per motor, jauh di atas kapasitas tangki standar sebagian besar motor matik atau bebek yang biasanya 4–5 liter.
"Kami menemukan indikasi pengisian berulang oleh kendaraan R2 secara masif dalam bentuk antrean," ujar Pjs. Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, dalam keterangan resminya.
Sebagai langkah awal, Pertamina memberikan sanksi pembinaan kepada pihak SPBU, serta melayangkan surat teguran keras bagi operator yang terbukti terlibat. Reno menegaskan komitmen perusahaannya untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selama masa pembinaan, masyarakat diimbau beralih ke SPBU 34.176.01 di Jalan Pilar Sukatani Bekasi, berjarak 6 km dari SPBU yang dibina.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas fungsi pengawasan yang telah dilakukan. Pertamina senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum guna memastikan kelancaran pendistribusian BBM bersubsidi secara tepat sasaran," tambah Reno.
Kasus ini mengingatkan pada pemberitaan sebelumnya soal sejumlah SPBU yang melarang motor Suzuki Thunder isi BBM. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun, menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak menyasar merek tertentu, melainkan kendaraan yang tangki bensinnya dimodifikasi melebihi kapasitas pabrikan atau melakukan pengisian berulang.
"Di lapangan terdapat oknum yang memanfaatkan jenis R2 tertentu dengan tangki BBM dimodif melebihi kapasitas tangki pabrikan yang resmi atau mengisi dengan berulang-ulang," ucap Roberth. "Hal ini yang membuat kebijakan tersebut muncul dengan semangat positif untuk pemerataan suplai dan tidak ada maksud mendiskreditkan merek tertentu."
Pertamina mengimbau seluruh pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat untuk menggunakan BBM subsidi sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pengisian secara berulang dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta turut mengawasi dan melaporkan indikasi penyalahgunaan di SPBU sekitar. Pengawasan aktif dari warga, menurut Pertamina, menjadi kunci agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum.