SPBU Banjarsari Bekasi Kena Sanksi, Modus Motor Isi BBM Subsidi 7,5 Liter Berulang Terekam CCTV

Penulis: Deni Kurniawan  •  Minggu, 26 Juli 2026 | 14:37:02 WIB

JAWA TENGAHPertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memastikan telah memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU Banjarsari, Bekasi, yang kedapatan melayani praktik pengisian BBM subsidi berulang oleh kendaraan roda dua. Temuan ini diperoleh dari hasil penelusuran awal dan pemeriksaan rekaman CCTV.

Modus Pelangsiran: Antrean Massal Isi 7,5 Liter

Berdasarkan pantauan CCTV, ditemukan indikasi pengisian berulang—atau yang biasa disebut pelangsiran—oleh kendaraan roda dua secara masif dalam bentuk antrean. Volume pengisian rata-rata mencapai 7,5 liter per motor, jauh di atas kapasitas tangki standar sebagian besar motor matik atau bebek yang biasanya 4–5 liter.

"Kami menemukan indikasi pengisian berulang oleh kendaraan R2 secara masif dalam bentuk antrean," ujar Pjs. Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, dalam keterangan resminya.

Sanksi Tegas: Pembinaan dan Surat Teguran

Sebagai langkah awal, Pertamina memberikan sanksi pembinaan kepada pihak SPBU, serta melayangkan surat teguran keras bagi operator yang terbukti terlibat. Reno menegaskan komitmen perusahaannya untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selama masa pembinaan, masyarakat diimbau beralih ke SPBU 34.176.01 di Jalan Pilar Sukatani Bekasi, berjarak 6 km dari SPBU yang dibina.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas fungsi pengawasan yang telah dilakukan. Pertamina senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum guna memastikan kelancaran pendistribusian BBM bersubsidi secara tepat sasaran," tambah Reno.

Bukan Hanya Suzuki Thunder: Modifikasi Tangki Jadi Sorotan

Kasus ini mengingatkan pada pemberitaan sebelumnya soal sejumlah SPBU yang melarang motor Suzuki Thunder isi BBM. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun, menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak menyasar merek tertentu, melainkan kendaraan yang tangki bensinnya dimodifikasi melebihi kapasitas pabrikan atau melakukan pengisian berulang.

"Di lapangan terdapat oknum yang memanfaatkan jenis R2 tertentu dengan tangki BBM dimodif melebihi kapasitas tangki pabrikan yang resmi atau mengisi dengan berulang-ulang," ucap Roberth. "Hal ini yang membuat kebijakan tersebut muncul dengan semangat positif untuk pemerataan suplai dan tidak ada maksud mendiskreditkan merek tertentu."

Imbauan untuk Pemilik Motor: Isi BBM Subsidi Sesuai Kebutuhan

Pertamina mengimbau seluruh pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat untuk menggunakan BBM subsidi sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pengisian secara berulang dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta turut mengawasi dan melaporkan indikasi penyalahgunaan di SPBU sekitar. Pengawasan aktif dari warga, menurut Pertamina, menjadi kunci agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum.

Reporter: Deni Kurniawan
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top