SALATIGA — Upaya menghidupkan kawasan selatan Alun-alun Pancasila Salatiga melalui pengembangan Gedung Pakuwon masih menemui kendala. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Salatiga menyatakan belum ada titik terang dalam menjalin komunikasi dengan pemilik bangunan cagar budaya tersebut.
Kepala Disbudpar Kota Salatiga, Henni Mulyani, mengatakan pihaknya telah berulang kali mendatangi pemilik yang diketahui berdomisili di Kota Semarang. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami sudah mencari identitas pemilik (Gedung Pakuwon) dan kami sudah ke sana. Namun upaya yang kami lakukan belum ada hasil,” katanya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Disbudpar juga telah menitipkan surat permohonan audiensi kepada pemilik. Hingga kini, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan. Kondisi ini membuat proses revitalisasi dan pengembangan gedung bersejarah itu berjalan di tempat.
“Rencana kami, kami akan bersinergi dengan Pemkot Semarang agar bisa difasilitasi ketemu dengan pemilik,” ujarnya.
Gedung Pakuwon dinilai memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata edukasi. Bangunan bergaya kolonial itu diyakini menjadi lokasi penandatanganan Perjanjian Salatiga pada tahun 1757.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu babak penting dalam sejarah Nusantara. Perjanjian itu membagi wilayah Mataram Islam menjadi tiga kekuasaan, yakni Kasunanan Surakarta, Kasultanan Yogyakarta, dan Kadipaten Mangkunegaran.
Nilai historis inilah yang menjadikan gedung ini memiliki daya tarik kuat sebagai destinasi wisata budaya yang edukatif. Sayangnya, kondisi bangunan saat ini belum terawat secara optimal.
Di tengah kebuntuan komunikasi dengan pemilik, Disbudpar tidak tinggal diam. Mereka terus melakukan penelusuran sejarah melalui pemerhati sejarah, arsip, dan berbagai literatur untuk memperkuat nilai historis Gedung Pakuwon.
Langkah ini diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi pengembangan kawasan sebagai wisata sejarah di masa mendatang. Meski demikian, tanpa adanya kesepakatan dengan pemilik, segala rencana pelestarian dan pengembangan belum dapat dieksekusi.