SEMARANG — Puluhan pelajar SMA Kristen YSKI Semarang mendapat pembekalan hukum langsung dari tiga penyuluh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Materi yang diangkat menyentuh persoalan yang dekat dengan keseharian remaja, mulai dari bahaya narkotika, dampak perundungan, hingga konsekuensi hukum aktivitas di media sosial.
Kegiatan yang digelar Rabu (12/8/2026) ini menekankan bahwa keamanan lingkungan sekolah tidak bisa hanya menjadi tugas guru atau satpam. Seluruh warga sekolah, termasuk siswa, punya peran untuk menciptakan ruang belajar yang aman.
Penyuluh R. Danang Agung Nugroho membuka sesi dengan mengingatkan para siswa tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan dampaknya tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan dan kehidupan sosial generasi muda.
Selain soal pencegahan, Danang juga menjelaskan pentingnya rehabilitasi bagi mereka yang sudah terlanjur terjerat narkotika sebagai bagian dari proses pemulihan.
Perhatian khusus juga disorot pada penggunaan media sosial. Danang mengingatkan agar pelajar tidak sembarangan mengunggah, berkomentar, atau menyebarkan informasi di ruang digital.
"Ruang digital bukan ruang tanpa aturan. Setiap aktivitas di media sosial harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya. Ia menambahkan, "Jika tidak boleh dilakukan di dunia nyata maka tidak boleh dilakukan di dunia maya."
Materi berikutnya dibawakan Clara Petra Prathita yang mengajak siswa memandang ulang fenomena perundungan atau bullying. Ia menegaskan tindakan ini bukan sekadar candaan atau persoalan antar teman, melainkan bisa meninggalkan luka serius bagi korban.
Dampaknya nyata, baik secara fisik, psikologis, maupun kehidupan sosial. Karena itu, sekolah yang bebas dari perundungan membutuhkan kepedulian kolektif dari semua elemen.
Para siswa didorong untuk tidak menjadi pelaku, dan juga tidak menjadi penonton yang membiarkan perundungan terjadi. Keberanian untuk melapor kepada pihak yang bisa memberi bantuan menjadi kunci utama dalam memutus rantai perundungan.
Kegiatan ini menghadirkan tiga penyuluh hukum, yakni R. Danang Agung Nugroho, Toto Kuncoro, dan Clara Petra Prathita. Mereka membekali siswa dengan pemahaman tentang bentuk perilaku yang berpotensi melanggar hukum, langkah pencegahan, serta tindakan yang bisa diambil ketika menghadapi atau mengetahui persoalan hukum.