1.100 Koperasi Desa di Lahan Pertanian Jateng, Pemprov Masih Menunggu Arahan Pusat soal Nasib Bangunan

Penulis: Budi Santoso  •  Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:17:01 WIB
Pemprov Jateng masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait nasib 1.100 bangunan Koperasi Desa Merah Putih yang berdiri di lahan sawah dilindungi.

SEMARANG — Ribuan bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jawa Tengah menempati lahan yang secara regulasi dilindungi untuk produksi pangan. Kondisi ini memaksa pemerintah provinsi berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi tanpa mengganggu program ketahanan pangan.

Sumarno mengatakan, isu ini sudah dibawa ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pihaknya bersama pemerintah kabupaten/kota masih menunggu keputusan kebijakan dari tingkat pusat.

“Ini kita juga menunggu arah kebijakannya,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Jateng, Kota Semarang, Jumat (14/8/2026).

RTRW Jadi Titik Temu Pembahasan Lahan Sawah Dilindungi

Di tengah proses tersebut, pemerintah daerah di Jateng tengah menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW). Fokusnya mencakup penetapan lahan sawah dilindungi (LSD) yang berkaitan erat dengan keberadaan LP2B.

“Mudah-mudahan ini nanti juga bisa diselesaikan berkolaborasi dengan kita, bersamaan dengan proses untuk RTRW hubungannya dengan LP2B,” tutur Sumarno.

Bukan Hanya Koperasi: Perumahan dan Komersial Juga Tercatat

Laporan yang disampaikan Pemprov Jateng ke Kementerian ATR/BPN ternyata tidak hanya mencakup gedung koperasi. Sumarno mengungkapkan, terdapat pula kawasan perumahan dan area komersial di Jateng yang berdiri di atas LP2B.

Persoalan ini menjadi perhatian karena regulasi mengharuskan adanya penggantian lahan apabila LSD atau LP2B dialihfungsikan. Namun, skema penggantian untuk ribuan KDKMP ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

“Nah apakah nanti skema yang untuk KDMP juga akan seperti itu, kita menunggu arahan dari pusat juga,” jelasnya.

Asesmen Awal Diduga Belum Komprehensif

Sumarno menduga proses asesmen dalam pembangunan KDKMP belum berjalan menyeluruh. Pemerintah desa, kata dia, menyiapkan lahan yang sekiranya memenuhi persyaratan untuk gedung koperasi, namun faktor lain turut memengaruhi keputusan tersebut.

Tim Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah meninjau pelaksanaan pembangunan KDKMP di Jateng, termasuk isu penggunaan LP2B. Lembaga itu turut mendorong kepastian aspek legal dalam penetapan kawasan.

“Sebenarnya sama sih arahnya dari teman-teman KPK juga mendukung bahwa tidak ada fraud atau penyalahgunaan dalam penetapan kawasan-kawasan itu,” pungkas Sumarno.

Reporter: Budi Santoso
Sumber: news.republika.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top