BATANG — Seorang pria asal Blora berinisial AS (29) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti memeras seorang wanita yang dikenalnya lewat media sosial. Pelaku memanfaatkan foto intim korban untuk meminta sejumlah uang.
Kapolresta Batang, Kombes Warsono, mengungkapkan korban sempat mengirimkan uang sebesar Rp 500 ribu kepada pelaku karena takut foto pribadinya disebarluaskan. Peristiwa ini mulai terungkap setelah korban melapor ke Polresta Batang pada 11 Agustus 2026.
Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial. Dari komunikasi yang terjalin, pelaku membangun kepercayaan korban hingga akhirnya meminta kiriman foto bermuatan intim.
Korban mengirimkan foto tersebut melalui fitur sekali lihat. Namun, pelaku bertindak licik dengan mendokumentasikan gambar itu menggunakan telepon seluler lain.
"Foto sekali kirim dari korban ternyata difoto pakai ponsel lain oleh pelaku," jelas Warsono saat konferensi pers di Mapolresta Batang, Jumat (14/8/2026).
Petugas Satreskrim Polresta Batang bergerak cepat menelusuri jejak digital, akun media sosial, dan sarana komunikasi yang digunakan pelaku. Hanya dalam sehari, identitas terduga berhasil diketahui.
AS kemudian diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, pada Rabu (12/8). Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, print out percakapan elektronik, serta dokumen perbankan terkait transaksi.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari tersangka. Proses hukum terhadap AS terus berjalan dan akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.
AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan pemerasan dan pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Warsono mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal di media sosial, terutama jika diminta mengirim foto atau data pribadi. Ia menegaskan konten yang sudah terkirim tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali pemiliknya.
"Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di media sosial, terlebih apabila meminta foto, video atau data pribadi," ujarnya.
Polresta Batang juga meminta warga yang mengalami ancaman serupa agar berani melapor. Korban diminta menyimpan bukti komunikasi dan transfer, serta tidak memenuhi permintaan pelaku secara terus-menerus.