LP3HI: Kewenangan Pemblokiran Rekening Bank Mandiri Tetap di Tangan Aparat Penegak Hukum

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:21:28 WIB
LP3HI: Kewenangan Pemblokiran Rekening Bank Mandiri Tetap di Tangan Aparat Penegak Hukum

Pemblokiran rekening nasabah di Bank Mandiri tidak bisa dilakukan sepihak oleh bank, karena kewenangan itu hanya berada di tangan aparat penegak hukum (APH). Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho, yang menyoroti pentingnya dasar hukum dalam setiap langkah pemblokiran.

 

Kurniawan menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana, bank hanyalah pelaksana dari permintaan resmi yang datang dari APH. Dengan demikian, tindakan pemblokiran tidak bisa langsung dianggap sebagai keputusan sepihak dari bank, selama prosesnya mengikuti prosedur yang benar.

 

“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.

 

Merujuk pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU, kewenangan untuk menunda transaksi demi mencegah pemindahan harta yang diduga terkait tindak pidana berada di tangan penyidik, penuntut umum, atau hakim. Oleh sebab itu, jika Bank Mandiri memblokir rekening setelah menerima permintaan dari aparat, yang harus dipastikan lebih dulu adalah keabsahan dasar, kewenangan, serta prosedur dari permintaan itu.

 

Kurniawan memahami bahwa posisi bank memang pelik karena harus menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap nasabah.

 

Menurut dia, tidak ada kepentingan bagi bank untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi di sisi lain bank wajib mematuhi permintaan resmi yang dilayangkan aparat.

 

Dalam konteks Bank Mandiri, Kurniawan berpendapat publik perlu memilah dengan jelas antara pihak yang meminta pemblokiran dan pihak yang sekadar melaksanakan pemblokiran.

 

Ia mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang hanya bisa dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (1).

 

“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya. 

 

Pandangan ini sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa penyedia jasa keuangan memang dapat melakukan penundaan transaksi, asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat mengambil langkah tersebut.

 

OJK juga mengingatkan bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan hukum yang ada.

 

Karena itu, langkah ini tidak bisa langsung diartikan sebagai pemblokiran rekening atau bahkan sebagai kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top