JAWA TENGAH — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan pemulihan operasional Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Halim Perdanakusuma (Jakarta), dan Husein Sastranegara (Bandung) serentak pada Selasa (8/9) dini hari. Keputusan ini diambil setelah otoritas penerbangan memastikan sebaran abu vulkanik tidak lagi mengancam keselamatan penerbangan di wilayah tersebut.
"Per tanggal 8 September pukul 00.01 WIB, Bandara Soekarno-Hatta Banten, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta dan Bandara Husein Sastranegara Bandung dinyatakan aktif kembali," ujar Dudy dalam siaran persnya, Senin (7/9) malam.
Dudy menambahkan, pemulihan tidak berhenti di tiga bandara utama. Bandara Budiarto Curug dan Pondok Cabe yang berlokasi di Banten juga kembali melayani penerbangan dua jam setelahnya.
"Menyusul Bandara Budiarto Curug Banten dan Bandara Pondok Cabe Banten juga kembali dibuka pada pukul 02.25 WIB," kata Dudy.
Pembukaan kembali operasional bandara tidak serta-merta tanpa syarat. Kementerian Perhubungan memberlakukan dua kewajiban ketat bagi maskapai sebelum pesawat mengudara.
Pertama, Otoritas Bandara bersama maskapai harus melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh armada. Kedua, pilot dan kru wajib mengetahui restricted polygon—wilayah udara berbentuk poligon yang dilarang dilintasi karena terdeteksi mengandung sebaran abu vulkanik.
Meski sebagian besar bandara telah pulih, Dudy menyatakan Bandara Radin Inten II dan Bandara Muhammad Taufiq Kiemas di Lampung masih menunggu perkembangan kondisi. Keduanya belum diizinkan beroperasi hingga ada kepastian dari hasil pemantauan lanjutan.
Adapun Bandara Atung Bungsu di Pagar Alam, Sumatera Selatan, tercatat lebih dulu beroperasi normal pada Senin (7/9) pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, total delapan bandara terdampak penutupan akibat guguran abu vulkanik yang menyebar sejak Sabtu (5/9) hingga Senin (7/9).
Dudy meminta maskapai terus berkoordinasi dengan pengelola bandara, otoritas, serta instansi terkait untuk memastikan operasional berjalan aman. "Pembukaan ini disertai catatan keselamatan yang wajib dipatuhi seluruh pemangku kepentingan penerbangan," tegasnya.