JAWA TENGAH — Jakarta — Antrean panjang BBM bersubsidi di sejumlah SPBU Kalimantan Timur memicu pertanyaan soal siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pasokan. Pengamat kebijakan energi sekaligus Direktur PUSKEPI dan Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), Sofyano Zakaria, menilai tudingan bahwa Pertamina sengaja mengurangi pasokan adalah kesimpulan yang terlalu cepat.
Menurut Sofyano, Pertamina Patra Niaga hanya menjalankan penugasan operasional penyediaan dan pendistribusian BBM. Perusahaan pelat merah itu tidak punya kewenangan menentukan kuota subsidi nasional maupun menetapkan sendiri alokasi untuk suatu daerah.
Dalam keterangannya, Sofyano memetakan siapa berperan apa dalam rantai BBM subsidi. Pemerintah bersama DPR RI menetapkan kebijakan dan anggaran subsidi lewat APBN. Di sisi hilir, BPH Migas memegang mandat UU Migas untuk mengatur dan mengawasi penyediaan serta pendistribusian, termasuk menetapkan ketersediaan dan alokasinya.
Badan usaha penugasan seperti Pertamina, lanjutnya, hanya menyalurkan sesuai ketentuan yang diberikan. Pemerintah daerah ikut mengawasi distribusi di wilayahnya, sementara aparat penegak hukum berwenang menindak jika ada dugaan penyalahgunaan. Dalam skema pengawasan BPH Migas, Polri menjalankan fungsi penegakan hukum.
"Jadi harus dibedakan. Pemerintah menetapkan kebijakan dan volume distribusi dalam kerangka APBN, BPH Migas mengatur dan menetapkan alokasi serta mengawasi distribusinya, sedangkan badan usaha penugasan seperti Pertamina menjalankan penyaluran sesuai penugasan dan ketentuan yang diberikan," ujar Sofyano.
Bagi Sofyano, pertanyaan yang tepat bukan mengapa Pertamina mengurangi pasokan. Yang perlu dibuka justru apakah alokasi yang ditetapkan memang sesuai kebutuhan daerah, bagaimana realisasi penyalurannya, apakah ada lonjakan konsumsi, gangguan distribusi, atau penyalahgunaan.
"Pertanyaan pertama bukan mengapa Pertamina mengurangi pasokan, tetapi apakah alokasi yang ditetapkan memang sesuai kebutuhan daerah, bagaimana realisasi penyalurannya, apakah terjadi lonjakan konsumsi, gangguan distribusi, atau penyalahgunaan. Ini harus diperiksa secara data," katanya.
Jika alokasi suatu daerah terbukti tidak mencukupi, ia menilai BPH Migas dan pemerintah harus mengevaluasi serta mengambil langkah sesuai kewenangannya. Pertamina tidak semestinya dibebani menentukan perubahan kuota sendiri.
"Kalau diperlukan penyesuaian alokasi, lakukan melalui mekanisme regulator. Jangan operator dibebani kewenangan yang bukan kewenangannya," tegas Sofyano.
Sofyano meminta BPH Migas dan Kementerian ESDM segera memberi penjelasan terbuka soal kuota BBM subsidi Kaltim. Data yang perlu dibuka mencakup realisasi penyaluran, kebutuhan aktual, hingga penyebab antrean terjadi.
Keterbukaan itu dinilai penting agar masyarakat, pemerintah daerah, ormas, dan LSM memegang informasi yang sama. Dengan begitu, tidak ada kesimpangsiuran soal siapa yang salah dan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.
"Semua pihak mempunyai tugas masing-masing. Pemerintah membuat kebijakan, BPH Migas mengatur dan mengawasi, Pertamina melaksanakan penugasan distribusi, pemerintah daerah membantu pengawasan di wilayah, dan APH menindak apabila ada pelanggaran hukum. Pembagian ini harus dipahami masyarakat," ujar Sofyano.
Ia berharap polemik antrean BBM di Kaltim tidak berubah menjadi ajang saling menyalahkan. Persoalan ini, menurutnya, justru bisa jadi momentum memperkuat koordinasi, transparansi, dan pengawasan antarinstansi.
"BBM subsidi adalah uang negara dan hak masyarakat yang berhak menerima. Karena itu, yang harus dicari adalah penyebab masalah dan instansi yang sesuai kewenangannya harus segera bertindak," pungkasnya.
Antrean di sejumlah SPBU Kaltim menyoroti celah koordinasi yang selama ini jarang dibuka ke publik. Selama alokasi, realisasi, dan kebutuhan aktual tiap daerah tidak dipublikasikan secara rutin, tudingan ke operator seperti Pertamina berpotensi terus berulang setiap kali pasokan menipis.