JAWA TENGAH — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melelang 436 ribu ton batu bara sitaan dari kasus korupsi tambang ilegal Samin Tan di Kalimantan Tengah, dengan harga limit Rp178,8 miliar. Lelang terbuka ini digelar menyusul penetapan taipan batu bara itu sebagai tersangka atas pengelolaan tambang tanpa izin periode 2016-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan batu bara itu berasal dari penyidikan kasus yang menjerat taipan Samin Tan. Barang bukti disimpan di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Angka limit lelang ditetapkan Rp178.873.527.000. Peserta yang berminat wajib menyetorkan jaminan penawaran Rp80 miliar paling lambat sehari sebelum penawaran ditutup.
Melelang komoditas sebesar ini bukan perkara biasa. Batu bara tersimpan di stockpile dengan volume ratusan ribu ton, dan pembeli harus menyiapkan dana jaminan yang tidak kecil.
"Nilai limit yang ditetapkan untuk objek lelang ini adalah sebesar Rp178.873.527.000 dengan besaran uang jaminan penawaran lelang yang diwajibkan yakni sebesar Rp80.000.000.000," ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (16/9).
Lelang memakai metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta. Prosesnya dilakukan lewat situs resmi www.lelang.go.id.
Batas akhir penawaran ditetapkan Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA. Pemenang akan ditetapkan langsung setelah penawaran ditutup di KPKNL Banjarmasin.
Kualifikasi peserta dibatasi merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026. Hanya badan usaha berbadan hukum pemilik NPWP yang boleh ikut.
Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang ilegal oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah periode 2016-2025. Sebagai beneficial owner AKT, ia diduga tetap menambang dan menjual batu bara secara ilegal sepanjang 2017-2025.
Aktivitas tambang PT AKT sebenarnya sudah dicabut lewat Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Penambangan diduga berlanjut karena Samin Tan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Selain Samin Tan, penyidik menetapkan lima tersangka lain. Mereka adalah Handry Sulfian, mantan Kepala KSOP Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana, Direktur PT AKT; Helmi Zaidan Mauludin, General Manager PT OOWL Indonesia; dan MJE, pemilik PT Cordelia Bara Utama.
Lelang barang sitaan menjadi salah satu jalur pemulihan kerugian negara. Hasil penjualan nantinya masuk kas negara, sementara proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan di pengadilan.