KARANGANYAR — Satlantas Polres Karanganyar menggelar penindakan terhadap balap liar dan kendaraan berknalpot tidak standar di sejumlah titik wilayah, Sabtu (19/9/2026). Dari operasi tersebut, polisi mengamankan total 53 sepeda motor dari berbagai merek.
Sebanyak 13 motor diamankan dari aksi balap liar di Desa Pendem, Kecamatan Mojogedang. Sisanya, 40 sepeda motor, terjaring razia knalpot brong di jalur wisata Tawangmangu.
Penindakan di Desa Pendem dilakukan setelah polisi menerima aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas balap liar setiap sore. Warga menilai aksi tersebut mengganggu ketenangan dan membahayakan pengguna jalan lain.
KBO Satlantas Polres Karanganyar Iptu Ngadirin mengatakan, penindakan juga menyasar kendaraan berknalpot brong di jalur wisata Tawangmangu.
"Penindakan knalpot yang tidak standar di jalur wisata Tawangmangu berhasil mengamankan 40 SPM dari berbagai merek," kata Ngadirin, Minggu (20/9/2026).
Jalur wisata Tawangmangu dipilih sebagai lokasi razia karena kerap dilintasi kendaraan berknalpot tidak standar. Suara bising dari knalpot brong dinilai mengganggu kenyamanan warga maupun wisatawan yang melintas di kawasan tersebut.
Dari razia itu, polisi mengamankan 40 sepeda motor dari berbagai merek. Kendaraan yang terjaring diduga tidak memenuhi standar teknis knalpot sesuai ketentuan lalu lintas.
Polisi mengimbau pengendara menggunakan kendaraan sesuai standar dan tidak melakukan balap liar di jalan umum karena membahayakan keselamatan. Imbauan ini menyasar pengendara muda yang kerap terlibat aksi balap liar maupun penggunaan knalpot brong.
Penindakan terhadap balap liar dan knalpot tidak standar akan terus dilakukan di titik-titik yang dilaporkan warga. Polisi meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.