Pemkab Kudus Pastikan HKGS Lanjut 2027, 7.490 Guru Swasta Tetap Terima Rp 1 Juta per Bulan

Penulis: Cahyo Wibowo  •  Rabu, 23 September 2026 | 08:01:31 WIB
Kepala Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menyampaikan program HKGS berlanjut pada 2027 dengan nominal bantuan Rp 1 juta per bulan.

KUDUS — Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, menyatakan nominal penyaluran tidak berubah untuk tahun depan. Anggaran yang disiapkan menembus Rp 90 miliar, dengan sasaran guru swasta di berbagai jenjang.

Penyaluran dilakukan setiap awal bulan langsung ke rekening guru. Skema itu dipertahankan agar bantuan tidak melewati perantara dan lebih mudah diawasi.

Nasib Guru Madrasah Aliyah Masih Dikaji

Pemkab Kudus belum memastikan apakah guru Madrasah Aliyah (MA) kembali menerima HKGS pada 2027. Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2025 belum mencantumkan guru MA sebagai sasaran penerima.

"Untuk Guru MAN, jika acuannya perbup ini dan belum dirubah, maka di 2027 Guru MAN tidak mendapatkan HKGS. Tapi ini masih kita kaji," kata Anggun, Senin (21/9/2026).

Kajian itu menyangkut kemungkinan penyesuaian regulasi. Tanpa perubahan aturan, guru MA berpotensi kehilangan akses bantuan yang selama ini diterima.

Siapa Saja Penerima HKGS

Ketentuan HKGS mencakup guru swasta di jenjang PAUD, TK, RA, KB, TPA, dan pendidikan sejenis. Bantuan juga menyasar guru swasta pendidikan dasar, mulai SD, MI, Ula, SMP, MTs, hingga Wustho.

Guru swasta pada pendidikan keagamaan turut masuk sasaran. Cakupannya meliputi Madrasah Diniyah Taklimiyah, TPQ, Sekolah Minggu atau Diakonia, serta pendidikan sejenis.

Penerima Turun 823 Orang hingga Agustus 2026

Jumlah guru swasta yang terdaftar dan memenuhi syarat sebagai penerima HKGS pada 2026 mencapai 8.313 orang. Hingga Agustus 2026, angka itu turun menjadi 7.490 guru.

"Karena ada yang purna tugas, ada juga yang sudah sertifikasi, jadi sudah tidak menjadi penerima lagi," jelas Anggun.

Pemkab Kudus menyatakan belum menemukan penerima yang dicoret karena terlibat masalah atau terkena sanksi. Dugaan pemotongan bantuan di tingkat sekolah juga belum ditemukan hingga kini.

Anggaran Rp 90 Miliar dan Kelanjutan Program

Dengan anggaran di atas Rp 90 miliar, Pemkab Kudus mempertahankan skema bantuan kesejahteraan bagi guru swasta. Program ini menjadi salah satu pos belanja daerah yang menyentuh langsung penerima di tingkat sekolah.

Kepastian untuk guru MA baru akan diperoleh setelah kajian selesai. Jika Perbup Nomor 27 Tahun 2025 tidak di

Reporter: Cahyo Wibowo
Sumber: joglojateng.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top