Kemenkomdigi Beri Tenggat 1 Oktober 2026 ke 7 PSE Belum Daftar, Rosalia Indah hingga Sriwijaya Air Terancam Diblokir

Penulis: Eko Saputro  •  Selasa, 29 September 2026 | 10:31:01 WIB
Kemenkomdigi mengirim surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum mendaftar sebelum tenggat 1 Oktober 2026.

WONOGIRI — Surat peringatan yang dikirim Kemenkomdigi menjadi kesempatan terakhir bagi tujuh PSE sebelum langkah administratif diterapkan. Dari 25 PSE yang sebelumnya menerima pemberitahuan kewajiban pendaftaran, 16 di antaranya telah menyelesaikan proses tersebut.

Pelita Air dan Shopify termasuk yang telah menyampaikan komitmen untuk mendaftar. Sisanya, tujuh PSE, masih berada dalam tahap peringatan dan harus menuntaskan pendaftaran sebelum tenggat berakhir.

Siapa Saja Tujuh PSE yang Masih Diperingatkan?

Kemenkomdigi merilis daftar PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga peringatan dikeluarkan:

  • PT Rosalia Indah Transport
  • PT Sriwijaya Air
  • Haryanto Motor Indonesia
  • Indo Transport Abdimas
  • Sebastian Citra Indonesia
  • Secret Industries Pty Ltd

Rosalia Indah dan Sriwijaya Air menjadi dua nama yang paling dikenal publik. Keduanya mengoperasikan website dan aplikasi yang menopang layanan transportasi penumpang.

Apa Konsekuensi Jika Tenggat 1 Oktober 2026 Terlewati?

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar menyatakan surat peringatan itu bukan sekadar imbauan. Pemerintah dapat menerapkan penegakan hukum administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan," ujar Alex dalam keterangan resmi, Senin (28/9/2026).

Langkah administratif yang dimaksud termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik. Kewajiban pendaftaran sendiri berlaku bagi seluruh PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau menjalankan kegiatan melalui sistem elektronik di Indonesia.

Kemenkomdigi Buka Ruang Klarifikasi bagi PSE yang Terkendala

Alex menegaskan kepatuhan pendaftaran menjadi syarat tata kelola sistem elektronik yang tertib. Pemerintah, katanya, tidak memberi pengecualian bagi PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia.

"Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia," kata Alex.

Meski begitu, Kemenkomdigi masih membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang mengalami kendala teknis maupun hambatan lain selama proses pendaftaran. Tujuh PSE yang masuk daftar peringatan tinggal memiliki waktu hingga 1 Oktober 2026 untuk menyelesaikan kewajiban sebelum akses sistem elektronik mereka berisiko diputus.

Reporter: Eko Saputro
Sumber: joglosemarnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top