DEMAK — Prosesi pelantikan berlangsung dengan dihadiri Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, Sekretaris Daerah Akhmad Sugiharto, Asisten II Sekda Agus Musyafak, dan Asisten III Sekda Amir Mahmud. Sejumlah posisi strategis di tingkat kecamatan turut diisi dalam rotasi ini.
Sujarwo dipercaya menjabat Camat Wonosalam, sementara Sri Puji Astutik dilantik sebagai Camat Sayung. Di lingkungan dinas, Abdul Kholik mengisi kursi Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga, dan Sudarwanto menjabat Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak.
Selain nama-nama tersebut, sejumlah pejabat lain menerima tugas sebagai sekretaris kecamatan, kepala bidang, kepala subbagian, hingga kepala unit pelaksana teknis. Penempatan mereka tersebar di berbagai lini pemerintahan, mulai dari perangkat daerah, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, kecamatan, sampai UPT.
Pelantikan ini menjadi bagian dari penataan birokrasi di lingkungan Pemkab Demak. Rotasi jabatan administrator dan pengawas merupakan mekanisme rutin untuk menyegarkan struktur organisasi dan menyesuaikan kompetensi pegawai dengan kebutuhan tiap unit kerja.
Dalam arahannya, Eisti'anah mengingatkan bahwa perpindahan atau kenaikan jabatan bukan semata soal posisi dalam struktur birokrasi. Menurutnya, ada tanggung jawab pelayanan publik yang melekat di balik setiap jabatan yang diemban.
"Jabatan bukan sekadar kedudukan, tetapi merupakan amanah dan tanggung jawab pelayanan yang menuntut profesionalisme, integritas, serta kemampuan memberikan kontribusi nyata bagi organisasi dan masyarakat," kata Eisti'anah, Selasa (29/9).
Ia meminta para pejabat memanfaatkan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki untuk memberikan kinerja terbaik di tempat tugas masing-masing. Pengalaman kerja sebelumnya dinilai menjadi modal penting dalam menjalankan fungsi pelayanan di unit yang baru.
Eisti'anah juga menegaskan komitmen Pemkab Demak menjaga proses pelayanan kepegawaian agar berlangsung bersih dan bebas dari gratifikasi maupun pungutan liar. Penegasan itu mencakup proses promosi maupun mutasi jabatan.
Ia menyatakan pelayanan kepegawaian di lingkungan Pemkab Demak tidak dipungut biaya. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh proses yang berkaitan dengan pengembangan karier aparatur sipil negara di daerah itu.