UNGARAN — Anggota DPRD Kabupaten Semarang The Hok Hiong menegaskan bahwa persoalan status tanah puluhan kepala keluarga di lingkungan Rejosari, RW 05 Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, belum menemukan titik terang. Warga yang menempati kawasan tersebut merupakan korban relokasi dari tepian Danau Rawa Pening pada 1983 silam.
Relokasi itu dilakukan atas inisiatif pemerintah desa saat pemukiman warga di tepian danau selalu kebanjiran. Warga kemudian dipindahkan ke tanah bengkok desa yang kini dikenal sebagai lingkungan Rejosari.
The Hok Hiong menjelaskan bahwa perpindahan warga murni dilatarbelakangi bencana alam yang berulang. Pemerintah desa saat itu mengambil inisiatif memindahkan mereka ke lahan yang lebih aman.
"Jadi kepindahan mereka itu karena bencana alam. Atas inisiatif pemerintah desa yang mungkin juga diketahui oleh kepala daerah pada saat itu," kata The Hok Hiong di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat, 2 Oktober 2026.
Dampak relokasi membuat warga meninggalkan aset mereka di tepian Rawa Pening. Tanah eks pemukiman itu kini telah beralih fungsi menjadi lahan pertanian.
Masalah muncul karena relokasi ke kawasan pemukiman baru tidak dibarengi kelengkapan dokumen administrasi. Akibatnya, status tanah yang ditempati warga hingga kini terkatung-katung.
The Hok Hiong menyebut persoalan utama saat ini adalah legalitas status tanah yang warga tinggali. Penantian panjang puluhan kepala keluarga di lingkungan Rejosari masih berlanjut tanpa kepastian.
Warga berharap lahan lintas generasi itu bisa memiliki legalitas dan status kepemilikan yang jelas. Harapan itu semakin menguat setelah permintaan mereka diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Semarang.
Keinginan warga sebenarnya sudah pernah dibahas di DPRD Kabupaten Semarang. Pada 2015, persoalan tersebut bahkan telah masuk dalam pembahasan panitia khusus.
Meski begitu, hingga kini belum ada solusi konkret yang dirasakan warga. The Hok Hiong kembali mengangkat isu ini agar Pemkab Semarang segera mencari jalan keluar atas status tanah puluhan KK tersebut.
Kepastian legalitas tanah menjadi kunci bagi warga lingkungan Rejosari. Tanpa dokumen yang jelas, mereka menghadapi ketidakpastian kepemilikan atas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.