TEGAL — Ketua Fraksi Amanat Persatuan (FAP) DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani, menilai langkah Pemkot Tegal yang tetap membuka keran izin tempat hiburan malam di tengah pembahasan Raperda Minol kurang bijaksana. Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang pengawasan minuman beralkohol masih berlaku sah sebagai payung hukum.
“Perda Nomor 5 Tahun 2006 masih berlaku dan sah secara hukum yang berlaku,” tegas Fitriani saat menyampaikan Pendapat Akhir dalam Rapat Paripurna Penetapan Dua Raperda, Rabu, 10 Juni 2026.
Identik dengan Peredaran Minuman Keras
Fitriani menjelaskan bahwa publik hampir selalu mengaitkan tempat hiburan malam dengan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Ia mempertanyakan urgensi pembukaan tempat hiburan baru di saat aturan pengendalian minol belum tuntas.
“Rasanya tidak arif jika membuka izin klub malam atau hiburan malam, karena hampir semua orang berpandangan bahwa lokasi tersebut identik dengan penjualan minuman beralkohol,” tuturnya.
Jangan Hanya Kejar Pendapatan Daerah
FAP mengingatkan agar Pemkot Tegal tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan. Menurut Fitriani, penyelenggara pemerintahan memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar terhadap masyarakat.
“Selain peningkatan PAD, sebagai penyelenggara pemerintahan kita memiliki kewajiban untuk melakukan perbaikan moral dan menciptakan lingkungan yang baik sebagai warisan terbaik bagi generasi mendatang,” pungkas Fitriani.
Fraksi Amanat Persatuan meminta Pemkot untuk melakukan pertimbangan matang mengenai dampak sosial yang bisa ditimbulkan. Mereka mendorong eksekutif dan legislatif bersikap lebih cerdas dan arif dalam mengambil keputusan strategis terkait operasional tempat hiburan malam di Kota Bahari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkot Tegal terkait desakan penghentian izin tempat hiburan malam baru tersebut.