Pencarian

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti dari Rumah Ridwan Kamil, Pengembangan Kasus Korupsi BJB Mengarah ke Eks Gubernur Jabar

Selasa, 11 Agustus 2026 • 10:37:01 WIB
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti dari Rumah Ridwan Kamil, Pengembangan Kasus Korupsi BJB Mengarah ke Eks Gubernur Jabar
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

JAWA TENGAH — Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Ridwan Kamil, menemukan indikasi kuat keterlibatan pihak lain dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp223,6 miliar itu. "Hasil-hasil penggeledahan ada temuan-temuan dokumen dan barang bukti yang memang itu ada indikasi keterlibatan pihak lain," ujar Taufik di Jakarta, Selasa (11/8).

Pernyataan ini menjadi perkembangan terbaru dari penyidikan kasus yang telah menyeret empat tersangka. Sebelumnya, penyidik menyita motor Royal Enfield di rumah Ridwan Kamil dan mobil Mercedes Benz 'Gullwing' 300SL dari sebuah bengkel di Bandung. Kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan dana non-budgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary BJB, yang sumbernya berasal dari perusahaan agensi yang ditunjuk langsung mengelola pengadaan iklan.

Peluang Pemanggilan Ridwan Kamil Terbuka

Taufik menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pihak-pihak yang namanya muncul dalam pengembangan kasus sangat mungkin dilakukan. "Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan, ya, tentunya kebutuhan tim penyidik untuk melengkapi berkas-berkasnya seperti apa," katanya. Ia menambahkan, proses pengembangan penyidikan akan terus berjalan untuk memenuhi kebutuhan pembuktian.

Saat ini, KPK telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Mereka adalah Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (AM); Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express; dan Elang Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Sementara itu, Yuddy Renaldi yang menjabat Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025 belum ditahan. Ia mengaku sakit dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

KPK mengungkapkan sejumlah modus yang dilakukan para tersangka dalam mengakali pengadaan jasa agensi iklan. Pertama, penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang tidak sesuai nilai proyek, melainkan hanya persentase fee agensi. Selain itu, Divisi Corsec BJB membuat memo permohonan pengadaan yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa.

Pelanggaran lainnya adalah pembuatan syarat evaluasi teknis setelah pemasukan penawaran untuk memenangkan penyedia tertentu. Padahal, syarat tersebut seharusnya diinformasikan sebelum proses penawaran. Divisi Corsec BJB juga diduga memerintahkan Panitia Pengadaan untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia, yang menyalahi aturan yang berlaku.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Follow pantaujateng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks