Pencarian

Warga Gugat UU Migas ke MK, Harga BBM Dinilai Tak Lagi Berpijak pada Konstitusi

Senin, 15 Juni 2026 • 10:53:01 WIB
Warga Gugat UU Migas ke MK, Harga BBM Dinilai Tak Lagi Berpijak pada Konstitusi
Sidang uji materi UU Migas digelar di MK dengan gugatan terkait harga BBM.

JAWA TENGAH — Permohonan uji materi teregister dengan nomor 194/PUU-XXIV/2026 dan sudah menjalani sidang pendahuluan di Gedung MK pada Kamis (11/6/2026). Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Kuasa hukum pemohon, Syukur Destieli Gulo, menyebut praktik penetapan harga saat ini menyimpang dari Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003.

Akar Masalah: Pasal Harga Pasar yang Dibatalkan 23 Tahun Lalu

Inti persoalan bermula dari pembatalan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU Migas oleh MK lebih dari dua dekade silam. Dua pasal itu sebelumnya menyerahkan harga BBM dan gas bumi ke mekanisme pasar. MK kala itu menyatakan skema tersebut inkonstitusional dan memerintahkan pemerintah mengambil alih penetapan harga dengan mempertimbangkan keadilan sosial serta kelompok masyarakat rentan.

Namun, hingga kini pemerintah belum menerbitkan landasan hukum setingkat undang-undang sebagai pengganti pasal yang dibatalkan. Kebijakan harga justru masih bertumpu pada aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri ESDM. Pemohon menilai kondisi ini menciptakan kekosongan hukum yang serius.

Harga Domestik Masih Terikat MOPS, Dianggap Tak Berdaulat

Ironisnya, formula harga domestik masih sangat dipengaruhi fluktuasi harga minyak global, terutama acuan MOPS (Mean of Platts Singapore). Bagi pemohon, praktik ini membuktikan Indonesia belum sepenuhnya berdaulat dalam menentukan harga energi nasional. Argumentasi inti permohonan mempertanyakan, “Kalau harga BBM kita masih mengikuti pasar global, di mana letak kemandirian ekonomi seperti amanat Pasal 33 UUD 1945?”

Gugatan juga menyoroti peran Pertamina yang selama ini menetapkan harga jual BBM sebagai badan usaha niaga migas. Menurut pemohon, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan mandat konstitusi karena penetapan harga seharusnya berada di tangan negara, bukan korporasi.

MK Minta Argumentasi Diperkuat, Tenggat Perbaikan 14 Hari

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan pemohon agar memperkuat argumentasi soal kerugian konstitusional yang dialami. “Kalau menguji seluruh undang-undang, risikonya besar. Argumentasinya harus benar-benar kokoh,” ujar Ridwan. MK memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan, dengan tenggat terakhir pada 24 Juni 2026.

Pemohon meminta MK menyatakan seluruh UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Perkara ini berpotensi menjadi babak baru dalam tata kelola energi nasional. Jika gugatan dikabulkan, bukan hanya formula harga BBM yang bisa berubah, tetapi juga arah kebijakan migas Indonesia secara keseluruhan antara tetap tunduk pada mekanisme pasar global atau kembali sepenuhnya ke kendali negara.

Bagikan
Sumber: hmstimes.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks