SRAGEN — Ratusan kendaraan roda dua itu terjaring dalam operasi pengamanan yang dilakukan Satlantas Polres Sragen di sejumlah ruas jalan. Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Kukuh Tirto Satria Leksono, menyatakan penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban dan mengantisipasi gangguan kamtibmas selama rangkaian kegiatan budaya 1 Muharram berlangsung.
Rincian Ratusan Motor yang Diamankan
Dari data yang dihimpun, penindakan dilakukan secara bertahap. Pada Jumat (19/6/2026), polisi mengamankan 27 unit motor. Angka itu melonjak drastis keesokan harinya, Sabtu (20/6/2026), dengan 115 unit motor terjaring. Operasi berlanjut hingga Minggu (21/6/2026) dan Senin (22/6/2026) dini hari, dengan tambahan 62 unit motor.
Total keseluruhan mencapai 204 unit sepeda motor yang seluruhnya menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan. Seluruh kendaraan kini diamankan di Mapolres Sragen.
Sanksi Tilang dan Syarat Kembalikan Motor
AKP Kukuh menegaskan, setiap pelanggar langsung dijatuhi sanksi tilang manual dan harus mengikuti proses persidangan di pengadilan. Namun, ada syarat khusus sebelum pemilik bisa membawa pulang kendaraannya.
“Kami syaratkan pada saat pengambilan, agar mereka bisa pulang dengan tertib, maka kemudian harus mengganti dengan knalpot standar. Karena kalau tidak diganti, ya nanti keluar nanti ditilang lagi,” tegas Kasat Lantas.
Pemilik motor wajib membawa knalpot standar pabrikan dan menggantinya langsung di lokasi pengambilan. Selain itu, mereka juga harus membawa surat rekomendasi dari Ketua Cabang PSHT setempat sebagai syarat administratif.
Organisasi PSHT Jatuhkan Sanksi Internal
Langkah kepolisian ini selaras dengan komitmen internal perguruan silat. Ketua PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, Sunanto, menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan imbauan larangan penggunaan knalpot brong jauh-jauh hari sebelum acara pengesahan warga baru digelar.
Sunanto menegaskan dukungannya terhadap penilangan yang dilakukan polisi. Tidak hanya itu, organisasi juga menerapkan sanksi internal bagi anggota yang membandel. Setelah menyelesaikan proses hukum di pengadilan, anggota yang motornya disita diwajibkan mengurus surat rekomendasi dari Ketua Cabang terlebih dahulu sebelum bisa mengambil kendaraannya di kantor polisi.
Fokus Pengamanan pada Konvoi Pengiring
Operasi ini memusatkan perhatian pada para pengombyong atau pengiring konvoi PSHT, khususnya dari Cabang Sragen Pusat Madiun. “Iya dalam rangka 1 Suro, 1 Muharram, seperti biasa ini adalah kegiatan budaya di wilayah Kabupaten Sragen. Yang mana saudara-saudara kita dari perguruan silat, melaksanakan kegiatan pengesahan,” kata AKP Kukuh.
Penindakan tegas ini menjadi peringatan bagi peserta konvoi tahun depan. Polres Sragen memastikan akan terus menindak setiap pelanggaran lalu lintas, terutama penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum.