Pencarian

Pajak Progresif Motor Kedua Berlaku Beda Jenis Kendaraan, Ini Hitungan Biaya Tahunan di Jakarta

Kamis, 25 Juni 2026 • 09:41:31 WIB
Pajak Progresif Motor Kedua Berlaku Beda Jenis Kendaraan, Ini Hitungan Biaya Tahunan di Jakarta
Pajak progresif motor kedua di Jakarta berbeda berdasarkan jenis kendaraan dan status kepemilikan.

JAWA TENGAHMotor pertama — Dasar Pengenaan PKB (DP PKB) dihitung dari NJKB dikali bobot 1,0, hasilnya Rp 11,9 juta. PKB motor pertama: Rp 11,9 juta x 2% = Rp 238 ribu. Ditambah SWDKLLJ Rp 35 ribu, total pajak tahunan Rp 273 ribu.

Motor kedua — DP PKB sama Rp 11,9 juta, tapi tarifnya naik ke 3 persen. PKB motor kedua: Rp 11,9 juta x 3% = Rp 357 ribu. Total pajak tahunan setelah ditambah SWDKLLJ menjadi Rp 392 ribu. Selisihnya Rp 119 ribu lebih mahal dari motor pertama.

Pengecualian untuk Kendaraan Atas Nama Perusahaan

Ada satu pengecualian penting. Kendaraan yang terdaftar atas nama badan atau perusahaan tidak kena pajak progresif. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, tarif PKB untuk badan ditetapkan tetap 2 persen, berapa pun jumlah unit yang dimiliki. Kebijakan ini sengaja dibuat Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung pelaku usaha yang punya armada kendaraan operasional dalam jumlah banyak.

Jadi, sebelum membeli motor kedua atau ketiga, ada baiknya pemilik menghitung dulu beban pajak tahunan yang membengkak. Apalagi kalau semua kendaraan terdaftar atas nama pribadi yang sama, tarif progresif otomatis berlaku tanpa bisa dihindari.

Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks