JAWA TENGAH — Motor pertama — Dasar Pengenaan PKB (DP PKB) dihitung dari NJKB dikali bobot 1,0, hasilnya Rp 11,9 juta. PKB motor pertama: Rp 11,9 juta x 2% = Rp 238 ribu. Ditambah SWDKLLJ Rp 35 ribu, total pajak tahunan Rp 273 ribu.
Motor kedua — DP PKB sama Rp 11,9 juta, tapi tarifnya naik ke 3 persen. PKB motor kedua: Rp 11,9 juta x 3% = Rp 357 ribu. Total pajak tahunan setelah ditambah SWDKLLJ menjadi Rp 392 ribu. Selisihnya Rp 119 ribu lebih mahal dari motor pertama.
Pengecualian untuk Kendaraan Atas Nama Perusahaan
Ada satu pengecualian penting. Kendaraan yang terdaftar atas nama badan atau perusahaan tidak kena pajak progresif. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, tarif PKB untuk badan ditetapkan tetap 2 persen, berapa pun jumlah unit yang dimiliki. Kebijakan ini sengaja dibuat Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung pelaku usaha yang punya armada kendaraan operasional dalam jumlah banyak.
Jadi, sebelum membeli motor kedua atau ketiga, ada baiknya pemilik menghitung dulu beban pajak tahunan yang membengkak. Apalagi kalau semua kendaraan terdaftar atas nama pribadi yang sama, tarif progresif otomatis berlaku tanpa bisa dihindari.