Pencarian

Kepatuhan Bank pada Perintah APH: Menjaga Keseimbangan Hukum dan Tata Kelola

Rabu, 26 Agustus 2026 • 18:20:27 WIB
Kepatuhan Bank pada Perintah APH: Menjaga Keseimbangan Hukum dan Tata Kelola
Kepatuhan Bank pada Perintah APH: Menjaga Keseimbangan Hukum dan Tata Kelola

JAKARTA — Kepatuhan bank terhadap perintah aparat penegak hukum (APH) bukan sekadar kewajiban formal, melainkan fondasi untuk menjaga integritas sistem keuangan. Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menegaskan bahwa institusi perbankan tidak memiliki ruang untuk menolak instruksi resmi dari APH, terutama yang berkaitan dengan pemblokiran sementara atau penundaan transaksi demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan.

"Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut," ujar Handi.

Menurut Handi, posisi bank saat ini berada di persimpangan antara kepatuhan terhadap proses hukum dan tanggung jawab untuk memastikan setiap langkah operasional sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini menuntut bank untuk cermat dalam menyeimbangkan kedua kewajiban tersebut.

Dia menjelaskan, kewajiban untuk menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH menjadi sangat krusial, khususnya ketika tindakan tersebut terkait erat dengan kebutuhan penyidikan kejahatan keuangan. Kegagalan dalam hal ini dapat berimplikasi serius bagi manajemen bank.

"Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan," katanya.

Untuk memperjelas batasan-batasan tersebut, Handi mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan panduan teknis yang lebih komprehensif. Panduan ini dinilai penting untuk mengatur secara rinci pelaksanaan perintah penghentian atau penundaan transaksi oleh bank.

"Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil," kata Handi.

Menurut Handi, kejelasan prosedur akan menjadi kompas bagi bank dalam membedakan antara kewajiban menjalankan perintah hukum dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan. Dengan panduan yang jelas, proses penegakan hukum dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan prinsip-prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.

Pernyataan ini sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK memastikan bahwa langkah penundaan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penyedia jasa keuangan memiliki legalitas untuk melakukan penundaan transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks spesifik rekening Bank Mandiri, berdasarkan informasi yang diterima OJK sejauh ini, langkah yang diambil oleh bank telah mengacu pada aturan yang ada.

OJK juga menekankan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, tindakan ini harus dibedakan secara tegas dari pemblokiran rekening dan tidak bisa diinterpretasikan sebagai indikasi bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Dengan adanya kepastian hukum dan panduan yang jelas, diharapkan bank dapat menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan keuangan, sekaligus melindungi hak-hak nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Follow pantaujateng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks