Pencarian

Pakar TPPU: Penundaan Transaksi Bank Lindungi Nasabah dan Jalankan UU

Rabu, 26 Agustus 2026 • 19:04:45 WIB
Pakar TPPU: Penundaan Transaksi Bank Lindungi Nasabah dan Jalankan UU
Pakar TPPU: Penundaan Transaksi Bank Lindungi Nasabah dan Jalankan UU

JAKARTA — Kewenangan bank untuk menunda transaksi selama lima hari kerja dalam kondisi tertentu justru melindungi nasabah dari kesimpulan prematur, sekaligus memastikan proses penelusuran berjalan sesuai kerangka hukum UU No. 8/2010 tentang TPPU.

Yunus Husein, pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), menegaskan bahwa mekanisme ini bukanlah bentuk penghakiman sepihak.

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.

Menurut Yunus, Pasal 26 UU TPPU memberi dasar hukum bagi penyedia jasa keuangan—termasuk bank—untuk menahan transaksi maksimal lima hari kerja. Ketentuan ini berlaku dalam situasi spesifik, seperti saat ada dugaan dana hasil kejahatan masuk ke rekening atau rekening dipakai untuk menampung hasil tindak pidana.

Ia membedakan kewenangan ini dengan tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU yang berada di ranah aparat penegak hukum. Penundaan transaksi, jelasnya, adalah instrumen yang dimiliki penyedia jasa keuangan sesuai kondisi yang diatur undang-undang.

Konteks Rekening Bank Mandiri dan AMPB

Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga menyatakan transaksi akan kembali dibuka jika tidak ditemukan unsur pidana dan saldo rekening tidak berkurang.

Yunus menilai penundaan dalam konteks ini harus dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Dengan demikian, langkah bank berdasarkan kewenangannya dalam UU TPPU tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan nasabah.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi wewenang aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, ujar Yunus menambahkan.

Dukungan OJK

Penjelasan ini sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. OJK merujuk pada UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow pantaujateng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks