Pencarian

Warga Banyumas Edarkan 565 Pil Koplo di Purworejo, Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 22 September 2026 • 13:01:01 WIB
Warga Banyumas Edarkan 565 Pil Koplo di Purworejo, Terancam 12 Tahun Penjara
Petugas Satresnarkoba Polres Purworejo menunjukkan barang bukti pil koplo dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo.

PURWOREJO — Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Banyuurip. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Purworejo bergerak melakukan penyelidikan dan patroli di kawasan kos-kosan sekitar kecamatan tersebut.

Saat menyisir kawasan Kledung Kradenan, petugas menemukan seorang saksi berinisial SS yang menguasai 20 butir pil Tramadol di dalam bungkus rokok. Dari interogasi awal, SS mengaku baru saja membeli obat itu dari NBR dengan sistem COD atau bayar di tempat.

Dua Lokasi Kos Digerebek dalam Satu Malam

Petunjuk dari SS membawa petugas ke Kos Soliman yang tak jauh dari lokasi pertama. Di sana, tim langsung menggerebek kamar NBR dan melakukan penggeledahan disaksikan warga setempat.

Dari kamar kos tersebut, petugas menyita 57 plastik klip berisi pil berwarna putih berlogo "Y" dengan total 565 butir. Turut diamankan puluhan tablet Tramadol dengan jumlah keseluruhan 75 butir.

Barang bukti lain yang disita meliputi satu unit telepon genggam merek Realme C53 warna kuning, tas kecil oranye, botol plastik, hingga bungkus rokok yang dipakai menyimpan obat keras tersebut. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Purworejo untuk penyidikan lebih lanjut.

Peran Saksi SS dan Modus COD Jadi Pintu Masuk Penyidikan

Ipda Bambang Rachmanto menjelaskan bahwa penangkapan NBR berlangsung pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 01.00. "Saat melakukan penyelidikan di kos wilayah Kledung Kradenan, petugas mendapati seorang saksi berinisial SS yang menguasai 20 butir pil Tramadol di dalam bungkus rokok," ungkapnya.

Modus COD yang dipakai NBR menunjukkan transaksi dilakukan secara tertutup antar-pembeli dan pengedar. Polisi masih mendalami apakah jaringan peredaran pil koplo ini menyasar wilayah lain di luar Purworejo.

Ancaman Hukuman 12 Tahun dan Denda Rp 5 Juta

Atas perbuatannya, NBR dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal itu mengatur sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 5 juta. Perkara masih dalam proses pengembangan dan penyidikan mendalam oleh Satresnarkoba Polres Purworejo.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo pada Senin (21/9/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum melalui Kasi Humas AKP Ida Widaastuti dan KBO Sat Resnarkoba Ipda Bambang Rachmanto.

Follow pantaujateng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: purworejonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks