KLATEN — Sindikat penimbun solar bersubsidi di Tulung, Klaten berhasil diamankan Polres Klaten. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua pelaku dan sita dua ton bahan bakar yang belum dipasarkan. Kedua tersangka diduga menjalankan skema pembelian solar dengan harga subsidi pemerintah, lalu menyimpannya untuk dijual kembali dengan margin keuntungan tinggi.
Cara kerja sindikat ini sederhana namun merugikan. Solar yang dibeli dengan harga subsidi kemudian ditimbun di lokasi tertentu menunggu jumlah terkumpul. Setelah mencapai volume signifikan, seluruh stok dijual kembali ke sektor industri di wilayah Soloraya hingga Jawa Timur dengan harga Rp12 ribu per liter — jauh di atas harga eceran di pompa bensin resmi yang ditentukan pemerintah.
Perbedaan harga inilah yang menjadi celah keuntungan bagi pelaku. Sementara itu, kelangkaan solar di pasar retail dan naiknya harga di sektor industri menjadi dampak langsung dari praktik penimbunan ini, yang menguras subsidi negara tanpa memberikan manfaat kepada target konsumen yang seharusnya.
Tim respons cepat Polres Klaten melakukan penggerebekan terhadap lokasi penampungan solar setelah mendapat informasi dari masyarakat atau laporan internal. Dua tersangka berhasil diamankan di lokasi kejadian. Dari penggerebekan itu, aparat sita dua ton solar yang siap untuk didistribusikan ke pembeli industri.
Barang bukti berupa solar tersebut kini menjadi alat pembuktian dalam penyelidikan. Polres Klaten melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan distribusi dan pembeli di sisi hilir.
Kasus penimbunan solar di Klaten bukan fenomena baru. Praktik serupa kerap terungkap di berbagai daerah, menunjukkan celah dalam sistem pengawasan distribusi bahan bakar bersubsidi. Pemerintah melalui mekanisme subsidi dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor usaha produktif, namun sistem rantai pasokan yang kurang ketat sering dieksploitasi untuk keuntungan pribadi.
Penggerebekan kali ini menjadi sinyal bahwa petugas terus meningkatkan upaya pendeteksian dan penindakan terhadap sindikat penimbun. Namun, upaya preventif — mulai dari sistem pencatatan pembeli solar, pembatasan volume per pembeli, hingga koordinasi lintas dinas — tetap menjadi kunci jangka panjang untuk menekan praktik serupa.