SOLO — Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi langsung Wali Kota Respati. Pemerintah kota menegaskan bahwa daging anjing tidak masuk dalam kategori hewan pangan atau ternak yang boleh diperjualbelikan untuk konsumsi manusia.
Menurut Didik, konsumsi daging anjing menyimpan risiko kesehatan yang serius. Pasalnya, proses distribusi dan pengawasannya tidak jelas, mulai dari asal-usul hewan, pemeriksaan kesehatan, hingga tata cara penyembelihan.
“Daging anjing dalam aturan tersebut tidak termasuk kategori hewan pangan atau ternak. Selain itu, daging anjing juga dinilai tidak higienis untuk dikonsumsi karena tidak ada pengawasan alur distribusi yang jelas,” ujar Didik dalam keterangannya.
Pemerintah Kota Surakarta tidak serta-merta menutup usaha para pedagang. Didik menjelaskan bahwa penindakan akan dilakukan secara bertahap. Tahapan pertama adalah teguran lisan, disusul peringatan tertulis, penutupan sementara, dan terakhir penutupan permanen jika pedagang tetap nekat menjual olahan daging non-pangan.
“Tahapan penanganannya terhadap pelanggar Perda ini adalah memberikan teguran, peringatan, penutupan sementara sampai penutupan permanen,” paparnya.
Dalam pertemuan tersebut, para pedagang disebut tidak keberatan untuk beralih usaha. Namun, mereka meminta pendampingan dari pemerintah maupun komunitas pemerhati hewan agar proses transisi berjalan mulus, terutama dalam mencari pasar dan pelanggan baru.
“Jadi, mereka memang harus beralih usaha. Pemkot tidak melarang masyarakat berusaha, sepanjang usaha tersebut tidak melanggar aturan. Permohonan para pedagang ini akan kami sampaikan kepada dinas terkait dan Wali Kota Respati,” jelas Didik.
Pemerintah Kota Surakarta berharap sosialisasi ini bisa meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi aturan pangan. Tujuan utamanya adalah menjaga kesehatan dan keamanan konsumsi masyarakat Solo.