SEMARANG — Rangkaian pendaftaran SPMB SMA, SMK, SLB Negeri, dan SMA-SMK swasta kemitraan di Jawa Tengah untuk tahun ajaran 2026/2027 resmi memiliki panduan baru. Aturan itu tertuang dalam Petunjuk Operasional Penyelenggaraan (Jukop) yang baru saja dirilis oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng.
Dokumen Jukop tersebut menjadi acuan bagi sekolah dan calon peserta didik dalam mengikuti seluruh proses seleksi. Beberapa poin penting di dalamnya mencakup jadwal pendaftaran, persyaratan umum, serta mekanisme seleksi yang berlaku.
Calon peserta didik baru wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang tercantum dalam Jukop. Syarat utama meliputi ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah asal, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
Selain dokumen dasar, peserta juga harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid. Bagi pendaftar jalur afirmasi atau perpindahan tugas orang tua, ada tambahan dokumen pendukung yang perlu dilampirkan sesuai ketentuan masing-masing jalur.
Jukop mengatur bahwa pendaftaran SPMB dilakukan secara online melalui sistem yang telah ditetapkan. Terdapat beberapa jalur seleksi yang bisa dipilih, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.
Peserta hanya diperbolehkan memilih satu jalur pendaftaran sesuai dengan ketentuan dan kategori yang dimiliki. Setiap jalur memiliki kuota dan persyaratan berbeda yang dijelaskan secara rinci dalam dokumen Jukop.
Proses seleksi dilakukan secara transparan menggunakan sistem yang terintegrasi. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng menetapkan jadwal pengumuman hasil seleksi setelah seluruh tahapan verifikasi dan seleksi selesai dilaksanakan.
Calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang pada sekolah tujuan sesuai jadwal yang ditentukan. Jika tidak melakukan daftar ulang tepat waktu, maka status kelulusan dapat dibatalkan.
Dokumen Jukop SPMB SMA, SMK, SLB Negeri dan SMA-SMK Swasta Kemitraan Provinsi Jateng Tahun Ajaran 2026/2027 dapat diakses melalui kanal resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Orang tua dan calon peserta didik diimbau untuk membaca seluruh ketentuan secara saksama sebelum mendaftar.