PATI — DPRD Pati memutuskan mengubah Peraturan Daerah (Perda) tentang desa. Keputusan ini diumumkan Wakil Ketua II Bambang Susilo usai rapat paripurna persetujuan penetapan perubahan pembentukan Perda tahun 2026, Rabu, 20 Mei 2026 di ruang sidang paripurna.
“Pembentukan Perda yang sudah direncanakan dan disepakati di awal tahun itu harus diubah karena adanya perubahan peraturan di atasnya,” ujar Bambang.
Perda baru ini merangkum pengisian sejumlah pejabat pemerintah desa. Mulai dari kepala desa, perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Bambang menilai langkah tersebut relevan dengan kondisi Pati saat ini. Daerah akan segera melakukan pengisian perangkat desa dan BPD, termasuk pemilihan kepala desa, karena masa jabatan hampir habis.
“Misal peraturan tentang desa yang sudah disepakati untuk dibahas di 2026, harus diubah. Seperti perda soal pengisian perangkat, kades, BPD dan lainnya. Tadi direncanakan untuk digabung jadi satu perda. Karena kemarin itu ada beberapa perda yang mengatur,” tandasnya.