SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menerapkan integrasi data penuh pada jalur afirmasi SPMB 2026. Kebijakan ini menyatukan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan basis data terpadu kesejahteraan sosial daerah.
Integrasi ini memungkinkan sistem memverifikasi status ekonomi calon siswa secara otomatis melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data kemiskinan daerah. Dengan begitu, warga tidak perlu lagi mengurus surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau RT/RW untuk mendaftar.
Setidaknya ada tiga perubahan utama dalam SPMB Jateng 2026 untuk jalur afirmasi. Pertama, verifikasi data dilakukan secara real-time melalui sistem yang terhubung dengan Dinas Sosial. Kedua, kuota afirmasi tetap dipertahankan minimal 20 persen dari total daya tampung sekolah negeri. Ketiga, siswa penyandang disabilitas mendapat priorifikasi otomatis dalam sistem jika data mereka sudah tercatat di dinas sosial setempat.
Dampak paling langsung dirasakan keluarga prasejahtera. Mereka tidak perlu lagi mengumpulkan berkas fisik seperti fotokopi Kartu Keluarga, surat penghasilan orang tua, atau surat keterangan tidak mampu. Cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sistem akan mencocokkan data secara digital.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah menyebut kebijakan ini untuk menghilangkan celah manipulasi data. “Integrasi data penuh memastikan penerima afirmasi benar-benar warga yang berhak,” ujarnya dalam keterangan resmi, pekan lalu.
Penerapan integrasi data penuh dijadwalkan mulai tahun ajaran 2026/2027. Sosialisasi ke sekolah dan orang tua akan digelar mulai triwulan pertama 2026. Pemprov juga menyiapkan helpdesk di setiap cabang dinas pendidikan kabupaten/kota untuk membantu warga yang datanya belum masuk DTKS.
Bagi warga yang merasa berhak namun datanya belum terintegrasi, Pemprov membuka jalur pengaduan dan verifikasi lapangan. Proses ini melibatkan Dinas Sosial dan kelurahan setempat untuk memvalidasi kondisi ekonomi keluarga.
Orang tua calon siswa diminta memastikan data kependudukan dan kesejahteraan keluarga sudah tercatat di DTKS atau basis data kemiskinan daerah. Pengecekan bisa dilakukan melalui kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat. Jika data belum masuk, warga bisa mengajukan usulan musyawarah kelurahan untuk dimasukkan ke dalam DTKS sebelum pendaftaran SPMB dibuka.
Kuota minimal tetap 20 persen dari total daya tampung sekolah negeri. Namun dengan integrasi data penuh, Pemprov menargetkan serapan kuota afirmasi lebih maksimal dibanding tahun sebelumnya yang sering tidak terpenuhi karena kendala administrasi.
Prioritas utama adalah siswa dari keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan penyandang disabilitas yang terdaftar di dinas sosial. Sistem akan memeringkat calon siswa secara otomatis berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Pemprov menyediakan mekanisme verifikasi manual melalui Dinas Sosial dan kelurahan. Warga bisa mengajukan keberatan dengan membawa dokumen pendukung seperti slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari tempat kerja orang tua. Proses verifikasi maksimal 14 hari kerja.