Warga Pucangsawit Bisa Urus STNK Tanpa ke Kantor, Samsat Keliling Solo Hadir Selasa 2 Juni 2026

Penulis: Budi Santoso  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 14:23:08 WIB
Mobil Samsat Keliling hadir di Pucangsawit Solo untuk layanan pembayaran pajak kendaraan pada 2 Juni 2026.

SOLO — Layanan Samsat Keliling kembali menyambangi warga Solo. Pada Selasa, 2 Juni 2026, unit mobil pelayanan akan beroperasi di Kecamatan Pucangsawit, memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak tahunan tanpa harus datang ke kantor pusat.

Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di Pucangsawit

Mobil Samsat Keliling akan melayani warga di titik yang telah ditentukan di wilayah Kecamatan Pucangsawit. Layanan dibuka pada jam kerja, mulai pagi hingga siang hari. Pemilik kendaraan diimbau membawa dokumen lengkap saat datang.

Dokumen yang diperlukan antara lain STNK asli, KTP asli pemilik, dan fotokopi keduanya. Proses pembayaran hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan ganti plat nomor atau balik nama.

Apa Saja yang Bisa Diurus di Samsat Keliling?

Layanan Samsat Keliling Solo hanya melayani pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Warga yang hendak melakukan mutasi, ganti nama, atau perpanjangan STNK 5 tahunan tetap harus datang langsung ke kantor Samsat induk.

Petugas di lapangan biasanya melayani hingga jam 12.00 WIB, tergantung antrean. Warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari kehabisan kuota.

Mengapa Layanan Ini Penting bagi Warga Solo?

Kehadiran Samsat Keliling memangkas waktu dan biaya transportasi. Warga Pucangsawit dan sekitarnya tidak perlu lagi menyisihkan waktu setengah hari hanya untuk mengantre di kantor Samsat pusat yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto.

Layanan jemput bola ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Solo meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan. Dengan kemudahan akses, diharapkan lebih banyak pemilik kendaraan membayar pajak tepat waktu.

Bagaimana Cara Cek Pajak Kendaraan Sebelum ke Lokasi?

Sebelum mendatangi Samsat Keliling, warga bisa mengecek besaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Signal atau website resmi Samsat Jawa Tengah. Cukup masukkan nomor polisi kendaraan, semua informasi tagihan akan muncul.

Langkah ini membantu warga memastikan tidak ada tunggakan yang harus dibayar. Jika ada denda keterlambatan, jumlahnya akan langsung tertera di sistem dan harus dibayar lunas di lokasi.

Apakah Samsat Keliling Melayani Pembayaran Pajak Motor dan Mobil?

Ya, Samsat Keliling melayani seluruh jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Prosesnya sama: petugas akan memverifikasi dokumen, mencetak bukti pembayaran, dan mengesahkan STNK di tempat.

Warga yang membayar pajak tepat waktu tidak dikenakan denda. Namun, jika melewati jatuh tempo, denda akan dihitung per bulan keterlambatan. Besaran denda bervariasi tergantung jenis kendaraan dan lama keterlambatan.

Reporter: Budi Santoso
Sumber: solo.tribunnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top