PEMALANG — Nasikin buka suara terkait laporan yang menyebut pemerintah desanya tidak melibatkan salah satu ahli waris dalam transaksi tanah Letter C Nomor 1764 Persil 133 D.IV. Tanah seluas lebih dari seribu meter persegi itu sebelumnya tercatat atas nama almarhum Tarkijah Dalim.
Menurut Nasikin, uang Rp 25 juta yang menjadi bagian Widodo sengaja tidak diserahkan. Alasannya, Widodo belum menyelesaikan proses jual beli internal dengan Ruiyah, pihak yang pertama kali membeli tanah tersebut pada 2004 silam.
Nasikin menjelaskan, transaksi jual beli tanah waris itu melibatkan Ruiyah sebagai penjual dan Kristiono–Indah Larasati sebagai pembeli. Saat proses kesepakatan di kantor desa, Widodo tidak hadir meski sudah diundang.
"Karena pembelinya (Indah Larasati) mau cepat-cepat ke Jakarta, maka antara Bu Ruiyah dengan pembeli saya kerjakan dulu," ujar Nasikin kepada puskapik.com, Jumat (12/6/2026).
Surat perjanjian jual beli pun tetap ditandatangani tanpa kehadiran Widodo. Nasikin mengaku uang Rp 25 juta yang menjadi hak Widodo sesuai perjanjian dengan Ruiyah kemudian ditahan oleh Pemerintah Desa Widodaren.
"Ketika sudah selesai jual beli, uang Rp 25 juta yang bagiannya Dodo memang saya tahan. Ketika Dodo sudah proses jual beli ke Ruiyah, baru saya serahkan ke Dodo," jelasnya.
Persoalan tidak berhenti di situ. Saat hendak dijual ke pihak lain, pemerintah desa melakukan pengecekan dokumen dan menemukan keanehan. Letter C tanah tersebut masih atas nama Tarkijah Dalim dengan luas utuh lebih dari seribu meter persegi.
"Tanah yang nyata saat itu 212 meter persegi berdasarkan peta bidang. Berarti ada perbedaan di SPPT dengan luas riil," terang Nasikin.
Perbedaan data ini menjadi salah satu titik krusial yang memicu laporan ke Ombudsman. Hingga saat ini, uang Rp 25 juta yang disebut sebagai hak Widodo masih berada dalam penguasaan Pemerintah Desa Widodaren.