SOLO — Karaton Surakarta Hadiningrat memberikan klarifikasi resmi terkait video adu mulut antara GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng dengan Ana Muji Rahayuning Tyas yang ramai di media sosial. Pihak keraton menilai video yang beredar hanya potongan kecil dari rangkaian peristiwa yang lebih panjang dan kompleks.
Penjelasan disampaikan oleh Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi. Menurut Eddy, peristiwa yang terjadi pada Minggu (5/7/2026) itu tidak bisa dilepaskan dari persoalan akses menuju Keputren dan Ndalem Ageng atau kamar pusaka yang hingga kini disebut belum dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Eddy menjelaskan, persoalan ini berkaitan erat dengan program revitalisasi kawasan Karaton Surakarta yang telah memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026 tertanggal 12 Januari 2026. Dalam keputusan tersebut, KGPA Tedjowulan ditunjuk sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Keputren menjadi salah satu kawasan yang masuk dalam lingkup revitalisasi. Gusti Moeng, menurut Eddy, telah beberapa kali meminta agar akses menuju Keputren dan Ndalem Ageng dibuka. “Permintaan itu bukan untuk menguasai secara sepihak, tetapi agar pembukaan akses dilakukan bersama-sama. Bahkan yang diminta hanya satu kunci sehingga kamar pusaka dapat dibuka bersama-sama,” jelas Eddy.
Eddy merinci, dua kali permintaan disampaikan kepada Ana Muji Rahayuning Tyas, yang disebut merupakan pembantu pribadi Mbak Asih—ibu dari Mustiko yang kini berganti nama menjadi Purboyo dan menggunakan identitas Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Permintaan ketiga bahkan disampaikan langsung kepada Mbak Asih seusai prosesi Bedhaya Ketawang pada Juni 2026. Namun, menurut pihak Karaton, seluruh permintaan tersebut tidak memperoleh tanggapan.
Akibatnya, akses menuju Keputren melalui Pintu Gajah maupun Pintu Wiworo Kenyo tidak dapat digunakan. Kondisi ini dinilai menghambat pelaksanaan kegiatan adat sekaligus proses revitalisasi yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan.
Sehari sebelum peristiwa, Sabtu (4/7/2026), pihak Purboyo meminta kepada abdi dalem pejagen agar pintu tengah Kamandungan dibuka untuk pelaksanaan Labuhan di Parangkusumo pada keesokan harinya. Menanggapi hal itu, Gusti Moeng pada prinsipnya menyampaikan bahwa apabila pintu Kamandungan dibuka untuk kepentingan kegiatan tersebut, maka akses menuju Keputren juga semestinya dibuka karena merupakan bagian dari Karaton Surakarta Hadiningrat.
Pada Minggu (5/7/2026), saat Ana Muji Rahayuning Tyas tengah mempersiapkan prosesi Labuhan Suro dengan menata meja sesaji di Bangsal Prasodyo, Gusti Moeng kembali mendatanginya untuk ketiga kalinya. “Tujuan kedatangan Gusti Moeng saat itu bukan untuk mengganggu kegiatan pihak lain, melainkan menyampaikan persoalan akses terhadap kawasan Karaton yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas adat dan program revitalisasi,” tegas Eddy.
Terkait penggeseran karpet yang turut menjadi sorotan dalam video viral, Karaton menyatakan tindakan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya meluruskan tata adat. Menurut Eddy, Bangsal Prasodyo secara adat tidak lazim digunakan untuk kegiatan seperti yang berlangsung saat itu. Selain itu, secara historis bangsal tersebut juga tidak menggunakan karpet, sehingga Gusti Moeng disebut bermaksud mengembalikan karpet ke tempat semula, bukan mengganggu jalannya kegiatan.
Karaton Surakarta Hadiningrat menyayangkan berkembangnya narasi di ruang publik yang menggambarkan Gusti Moeng sebagai pihak yang mengganggu acara tanpa memahami latar belakang persoalan yang telah berlangsung sebelumnya. Melalui penjelasan ini, Karaton berharap masyarakat dapat melihat peristiwa secara lebih utuh, termasuk persoalan akses Keputren dan dampaknya terhadap pelaksanaan adat dan budaya.