SEMARANG — Polemik soal LGBT di Jawa Tengah kembali memanas setelah beredar video aksi konvoi sekelompok anak muda yang membawa spanduk bertuliskan “Boti Hunter” di media sosial. Menanggapi hal itu, Fraksi Gerindra DPRD Jawa Tengah justru meminta agar persoalan ini tidak ditangani secara reaktif.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Jawa Tengah, Dwi Yasmanto, menegaskan bahwa tindakan memburu atau mengusir kelompok LGBT tidak akan menyelesaikan akar masalah. Ia mendorong agar pemerintah daerah melibatkan tenaga medis dan ahli kejiwaan untuk mencari solusi yang lebih manusiawi dan ilmiah.
“Kalau diburu itu tidak menyelesaikan masalah. Kami berharap dari tenaga medis atau dari ahli kejiwaan bisa menemukan sebuah formula atau sebuah cara untuk menyembuhkan dan menanggulangi,” kata Yayan, sapaan akrabnya, Jumat (10/7/2026).
Yayan yang juga anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah itu mengaku prihatin karena isu LGBT mulai merambah ke lembaga pendidikan. Ia menilai fenomena ini bukan lagi sekadar persoalan di masyarakat umum, tetapi sudah menyentuh generasi muda di bangku sekolah.
“Kita ketahui hal-hal penyimpangan itu tidak hanya di masyarakat umum, sudah masuk bahkan sampai masuk ke lembaga-lembaga pendidikan. Ini yang kita miris, kita khawatir,” ujarnya.
Legislator asal Fraksi Gerindra itu juga menyoroti potensi dampak jangka panjang jika fenomena ini terus dibiarkan tanpa penanganan yang tepat. Ia khawatir kondisi ini akan memengaruhi kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
“Kalau rata-rata [anak muda] terjangkit seperti itu, 20-30 tahun [kemudian] Indonesia mau seperti apa? Kita mungkin tidak memiliki kekuatan atau semangat untuk membela negara ini dengan karakter yang seperti itu,” ungkapnya.
Yayan juga menyampaikan pandangan pribadinya bahwa pengaruh budaya luar bisa menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap fenomena ini. Ia menduga ada upaya pihak asing untuk melemahkan bangsa dengan berkedok hak asasi manusia.
“Saya curiga bahwa budaya-budaya seperti itu adalah upaya luar untuk melemahkan Indonesia. Tentu dengan berbalut hal-hal mungkin terkait dengan asasi manusia, berlindung di balik itu bisa jadi,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 pada 24 Oktober 2025. Dalam lampirannya, penyebaran budaya LGBTQ masuk dalam kategori ancaman nonmiliter, bersama dengan bencana alam, wabah penyakit, dan paham ateisme.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa perpres tersebut harus dipahami sebagai pedoman kebijakan pertahanan negara, bukan sebagai regulasi yang secara khusus mengatur LGBT.