24 Desa di Jepara Gelar Pilpet Serentak 3 November 2026, Pendaftaran Calon Petinggi Dibuka 22 Juli

Penulis: Eko Saputro  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 16:20:31 WIB
Pendaftaran bakal calon petinggi di 24 desa di Kabupaten Jepara dibuka mulai 22 Juli hingga 3 Agustus 2026.

JEPARA — Sebanyak 24 desa di Kabupaten Jepara akan menggelar Pemilihan Petinggi (Pilpet) serentak pada 3 November 2026. Tahapan pencalonan menjadi agenda pertama yang diumumkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) setempat.

Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, Muh Ali, mengatakan pendaftaran bakal calon petinggi dijadwalkan berlangsung selama 13 hari, mulai 22 Juli hingga 3 Agustus 2026. Panitia telah menyiapkan masa perpanjangan apabila jumlah pendaftar di satu desa kurang dari dua orang.

Apa yang Terjadi Jika Hanya Satu Calon?

Jika hingga batas akhir pendaftaran hanya ada satu calon, panitia akan membuka perpanjangan tahap pertama pada 20 hingga 31 Agustus 2026. Apabila masih belum terpenuhi, perpanjangan kedua dijadwalkan pada 11 hingga 17 September 2026.

Skema ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan perubahan Peraturan Daerah Jepara Nomor 2 Tahun 2022 yang telah disepakati DPRD setempat.

Jadwal Kampanye Hanya Tiga Hari

Setelah tahapan pencalonan rampung, para kandidat akan memasuki masa kampanye yang berlangsung singkat, yakni pada 28 hingga 30 Oktober 2026. Masa tenang kemudian dilaksanakan pada 2 November 2026, sehari sebelum pencoblosan.

“Seluruh warga desa yang terdaftar berhak memberikan suaranya secara serentak dengan mendatangi tempat pemungutan suara,” kata Muh Ali saat ditemui di Kantor Dinsospermasdes Jepara, Senin (13/7/2026).

Penghitungan Suara dan Pelantikan

Setelah pencoblosan pada 3 November, panitia akan melakukan penghitungan suara dan melaporkan hasilnya hingga 11 November 2026. Calon petinggi terpilih kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 12 hingga 20 November 2026.

Hasil penetapan itu selanjutnya disampaikan kepada Bupati Jepara untuk mendapatkan pengesahan. “Calon petinggi terpilih nanti akan dilantik bapak bupati pada Senin, 28 Desember 2026,” pungkas Muh Ali.

Pilpet serentak tahun ini menjadi yang pertama setelah perubahan regulasi daerah disahkan. Pemerintah desa di 24 lokasi diharapkan segera mempersiapkan dokumen persyaratan calon sejak sekarang agar tahapan berjalan lancar.

Reporter: Eko Saputro
Sumber: indoraya.news This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top