Calon Pengantin di Kabupaten Semarang Wajib Tanam 'Pohon Cinta', Jadi Syarat Baru Nikah di KUA

Penulis: Andi Pratama  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 16:56:01 WIB
Calon pengantin di Kabupaten Semarang diwajibkan menyerahkan bukti penanaman pohon sebagai syarat administrasi pernikahan di KUA.

SEMARANG — Sejak pertengahan 2026, setiap pasangan yang hendak menikah di Kabupaten Semarang harus menyertakan bukti penanaman pohon sebagai syarat administratif. Program ini, menurut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Semarang H Ta’yinul Birri Bagus Nugroho, merupakan pengembangan dari tradisi leluhur yang mewajibkan catin menanam pohon kelapa atau amam cikal.

Ecotheology: Mengapa Pohon Jadi Syarat Nikah?

Kebijakan ini bukan sekadar formalitas. Bagus menjelaskan bahwa program tersebut mengusung konsep ecotheology, yaitu memadukan ajaran agama dengan pelestarian lingkungan. “Kecintaan kepada alam itu menjadi bagian dari iman. Karena itu kami ingin semangat ini menjadi gerakan untuk menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan,” ujarnya usai peluncuran di MTs Tahfidzul Quran, Desa Wonokerto, Kecamatan Pringapus.

Calon pengantin memiliki dua opsi untuk memenuhi kewajiban ini. Pertama, menyerahkan bibit pohon langsung kepada petugas KUA saat mengurus administrasi. Kedua, menanam pohon secara mandiri dan mengirimkan foto atau video sebagai bukti penanaman untuk melengkapi persyaratan menikah.

Sudah 6.600 Pohon Tertanam Sejak 2025

Meski baru di-launching tahun ini, Program Pohon Cinta sebenarnya sudah berjalan sejak 2025. Hingga pertengahan 2026, tercatat sekitar 6.600 pohon telah ditanam melalui skema ini. Sebagian besar bibit yang disetorkan adalah tanaman buah seperti kelengkeng, alpukat, mangga, dan durian.

Kemenag juga mengimbau para catin untuk membeli bibit dari petani lokal. Langkah ini diharapkan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar sekaligus memastikan bibit yang ditanam berkualitas dan sesuai dengan kondisi tanah setempat.

Apresiasi dari Wakil Bupati: Menjaga Alam adalah Ibadah

Wakil Bupati Semarang, Hj Nur Arifah, memberikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Menurutnya, menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang juga bagian dari pengamalan nilai-nilai keagamaan. “Menjaga, merawat, dan melestarikan bumi bukan sekadar kewajiban sosial, tetapi juga bagian dari tanggung jawab iman sekaligus bentuk ibadah kepada Allah SWT,” tandasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pernikahan di Kabupaten Semarang tidak hanya menjadi ikatan dua insan, tetapi juga kontribusi nyata bagi penghijauan dan kelestarian lingkungan di masa depan.

Reporter: Andi Pratama
Sumber: beritajateng.tv This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top