KPU dan Diskominfo Kudus Teken Kerja Sama Edukasi Pemilih, Siaran Kepemiluan Bakal Masuk Radio hingga Podcast

Penulis: Deni Kurniawan  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 12:44:31 WIB
KPU Kudus dan Diskominfo menandatangani perjanjian kerja sama penguatan edukasi pemilih melalui berbagai kanal informasi.

KUDUS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus resmi memperkuat sinergi dalam pendidikan pemilih. Penandatanganan rencana kerja dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol, dan Kepala Diskominfo Kabupaten Kudus, Satria Agus Himawan, yang bertindak mewakili Pemerintah Kabupaten Kudus berdasarkan surat kuasa dari Bupati.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah disepakati sebelumnya. Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, koordinasi antara pemkab dan KPU diharapkan memiliki arah yang lebih terstruktur, terutama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Kanal Informasi yang Akan Digunakan untuk Sosialisasi Pemilu

Kepala Diskominfo Kudus, Satria Agus Himawan, mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan seluruh kanal komunikasi yang dimiliki untuk menyebarluaskan informasi kepemiluan. Mulai dari media sosial resmi Pemkab Kudus, platform podcast, hingga Radio Suara Kudus yang berstatus sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).

“Ketika KPU membutuhkan penyebarluasan informasi, kami siap memfasilitasi melalui kanal-kanal yang kami miliki. Sebaliknya, apabila pemerintah memerlukan dukungan KPU dalam pendidikan pemilih, tentu dapat dilaksanakan melalui kerja sama ini,” ujar Satria.

Dasar Hukum yang Lebih Kuat untuk Program Edukasi

Kolaborasi antara KPU dan Diskominfo sejatinya telah berlangsung dalam beberapa penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Namun, keberadaan perjanjian kerja sama ini membuat pelaksanaan program memiliki dasar hukum dan arah yang lebih jelas.

“Dengan adanya perjanjian ini, koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Kudus dan KPU semakin kuat. Baik dalam penyebaran informasi maupun pendidikan kepada masyarakat,” kata Satria.

Menurutnya, Diskominfo memiliki tanggung jawab menyampaikan berbagai informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada warga. Informasi mengenai tahapan pemilu, sosialisasi, hingga pendidikan pemilih menjadi bagian yang perlu didukung melalui media komunikasi milik pemerintah daerah.

Manfaat bagi Masyarakat: Akses Informasi yang Lebih Luas

Satria berharap kolaborasi tersebut tidak hanya menguntungkan kedua lembaga, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Khususnya, melalui akses informasi kepemiluan yang akurat, mudah dipahami, dan menjangkau seluruh lapisan warga di Kabupaten Kudus.

Dengan sinergi ini, edukasi pemilih diharapkan tidak lagi terbatas pada pertemuan tatap muka, tetapi bisa menjangkau warga melalui siaran radio, unggahan media sosial, hingga konten audio yang bisa diakses kapan saja.

Reporter: Deni Kurniawan
Sumber: joglojateng.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top