Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, BPKAD Jateng Akui APBD Kabupaten Terbebani Gaji PPPK

Penulis: Andi Pratama  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 20:39:32 WIB
Kepala BPKAD Jawa Tengah Dwianto Priyonugroho menyatakan pemangkasan dana transfer ke daerah membebani APBD kabupaten/kota untuk pembayaran gaji PPPK.

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah buka suara soal dampak pemangkasan transfer ke daerah terhadap keuangan kabupaten/kota. Kepala BPKAD Jateng Dwianto Priyonugroho mengakui, APBD daerah makin tertekan akibat kewajiban membayar gaji PPPK yang tidak sepenuhnya ditanggung APBN.

Menurut Dwianto, skema idealnya memang gaji PPPK dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat. Namun, persoalan muncul ketika angka transfer yang turun lebih kecil dari kebutuhan riil di lapangan.

“Kalau apakah ini membebani kabupaten/kota dan provinsi? Sepanjang dana transfer dari pusat ke daerah ini tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan, tentunya akan membebani, pasti,” ujar Dwianto di Semarang.

Perhitungan Kebutuhan Riil Jadi Kunci

Dwianto menjelaskan, saat ini pihaknya masih menghitung kebutuhan riil belanja pegawai di seluruh pemda di Jateng, termasuk untuk PPPK. Hasil penghitungan itu akan dilaporkan ke pusat sebagai dasar penentuan besaran DAU.

“Yang kami lakukan adalah menghitung dan mengidentifikasi jumlah kebutuhan yang ada di masing-masing pemda maupun kabupaten/kota. Kemudian berapa yang nanti harus mendapat pembiayaan atau transfer dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika dana transfer dari pusat linier dengan kebutuhan riil, pengangkatan PPPK seharusnya tidak membebani APBD. “Saya pikir sebenarnya tidak membebani APBD kabupaten/kota,” katanya.

Pemprov Jateng Usulkan 2.076 Formasi CASN 2026

Di tengah tekanan anggaran, Pemprov Jateng tetap mengusulkan 2.076 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2026. Jumlah ini disusun berdasarkan konsep zero growth, di mana jumlah pegawai baru disesuaikan dengan pegawai yang pensiun.

“Setiap tahun ada pegawai yang pensiun sekitar 2.000 orang, mayoritas dari 2.000 itu adalah guru,” terang Dwianto.

Ia menegaskan, konsep zero growth akan terus menjadi acuan penyusunan kebutuhan aparatur di tahun-tahun berikutnya. Tujuannya, pelayanan publik tetap terpenuhi tanpa menambah beban jumlah pegawai secara keseluruhan.

Pembiayaan Gaji PPPK dari APBN Bukan Konsep Baru

Dwianto meluruskan anggapan bahwa pembiayaan gaji aparatur dari APBN baru akan diterapkan mulai 2027. Menurutnya, konsep itu sudah menjadi dasar kebijakan sejak awal, hanya saja masih perlu pembaruan data kebutuhan riil dari setiap daerah.

“Sebetulnya dari awal konsep masalah kepegawaian ini kan semua untuk gaji dan tunjangannya dibiayai oleh APBN. Jadi memang sebetulnya bukan konsep baru,” tuturnya.

Pemerintah pusat saat ini masih melakukan verifikasi kebutuhan pegawai di seluruh daerah. Data tersebut menjadi perhatian Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan kementerian terkait lainnya.

“Setelah kebutuhan riil dari seluruh pemda diverifikasi, baru dilaporkan secara berjenjang ke pemerintah pusat. Jadi sebenarnya dari awal memang konsepnya semua mendapatkan pembiayaan dari APBN,” tandas Dwianto.

Reporter: Andi Pratama
Sumber: beritajateng.tv This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top