SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak akan menambah jumlah TPA baru dalam waktu dekat. Fokus saat ini diarahkan pada perbaikan sistem pengelolaan di TPA yang sudah ada, terutama yang masih menggunakan metode open dumping.
Menurut Heru Djatmika, transformasi dari open dumping menuju controlled landfill menjadi langkah strategis yang harus segera dijalankan. Sistem controlled landfill dinilai lebih mampu menekan dampak pencemaran lingkungan dan meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di daerah.
“Enggak ada kalau penambahan. Itu mungkin pengelolaan yang lebih baik dari open dumping menjadi controlled landfill,” ujar Heru.
Dari 43 TPA yang masih menerapkan open dumping, sebanyak 23 TPA telah mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Daerah-daerah tersebut diminta segera melakukan pembenahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang 23 itu kena sanksi dari Kementerian LH yang harus disegerakan dibenahi,” kata Heru. Ia menyebut sejumlah daerah perkotaan seperti Kota Semarang dan beberapa wilayah di Jawa Tengah bagian barat sudah mulai melakukan proses perbaikan.
Heru mengakui bahwa transformasi sistem pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Selain membutuhkan dukungan anggaran yang tidak sedikit, proses ini juga memerlukan koordinasi intensif antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
DLHK Jateng saat ini terus melakukan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah agar pembenahan TPA berjalan sesuai standar pengelolaan lingkungan. Menurut Heru, perbaikan sistem pengelolaan sampah harus menjadi prioritas bersama agar persoalan sampah di Jawa Tengah tidak semakin kompleks di masa mendatang.
Dengan pembenahan yang dilakukan secara bertahap, diharapkan seluruh TPA di Jawa Tengah dapat beralih dari sistem pembuangan terbuka menuju pengelolaan yang lebih aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah di tengah meningkatnya volume sampah setiap tahun.