PATI — Seorang pengusaha properti asal Kabupaten Pati, Slamet Warsito, tengah memperjuangkan keadilan hukum setelah aset tanah dan bangunan miliknya dilelang oleh PT Bank Perkreditan Rakyat Mandiri Artha Abadi (PT BPR MAA) Cabang Pati. Slamet mengaku tidak pernah mengetahui dan menyetujui proses lelang tersebut.
Peristiwa ini bermula pada 2015, saat Slamet membeli dua bidang tanah di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana. Tanah seluas total 7.914 meter persegi itu rencananya akan dibangun perumahan dan ruko dengan nama Graha Mina Sutera. Nilai transaksi pembelian mencapai Rp8 miliar, dan Slamet telah membayar Rp5 miliar.
Untuk menutupi sisa pembayaran sebesar Rp3 miliar, Slamet ditawari fasilitas kredit oleh koleganya di PT BPR MAA Cabang Pati. Ia pun mendatangi kantor bank tersebut dan mengajukan pinjaman. "Karena saya hanya punya uang Rp5 miliar, kemudian saya pinjam ke BPR MAA sebesar Rp3 miliar ditambah biaya administrasi Rp500 juta, jadi total Rp3,5 miliar," ungkapnya.
Pinjaman dengan nomor 04010162 itu memiliki jangka waktu 12 bulan, terhitung sejak 2015 hingga 2016. Slamet mengaku belum bisa melunasi pokok pinjaman sesuai jatuh tempo, namun kewajiban pembayaran bunga setiap bulan tetap ia penuhi. Fasilitas kredit pun diperpanjang untuk tahun kedua, yakni 2016 hingga 2017.
Di tengah masa perpanjangan kredit, Slamet mengaku sempat mengalami keterlambatan pembayaran bunga selama sekitar dua bulan. Namun di sisi lain, usahanya mulai menunjukkan perkembangan. Sebanyak delapan unit properti—terdiri dari empat unit rumah bertingkat dan empat unit ruko bertingkat—telah laku terjual dengan total nilai Rp7,4 miliar.
Perkembangan itu, kata Slamet, telah ia sampaikan kepada pihak BPR MAA melalui surat bernomor 1834/GKM/I/2019. Ia optimistis mampu melunasi seluruh utangnya yang sebesar Rp3,5 miliar dari hasil penjualan properti tersebut.
Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Slamet, pihak BPR MAA justru menjual aset jaminan secara diam-diam atau di bawah tangan kepada pihak lain. "Ini kemudian mengakibatkan para konsumen yang telah memesan properti membatalkan dan menarik kembali uang muka pembelian," imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT BPR MAA Cabang Pati terkait kasus tersebut. Slamet Warsito menyatakan akan terus menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kembali haknya atas aset yang telah dilelang sepihak.