Kecelakaan Maut di Cilongok Banyumas, Sopir Truk Tabrak Rombongan Pedagang lalu Kabur, 1 Tewas

Penulis: Deni Kurniawan  •  Senin, 20 Juli 2026 | 13:30:02 WIB
Polisi mengamankan sopir truk berinisial NR (57) di Polresta Banyumas terkait kasus tabrak lari yang menewaskan satu pedagang di Cilongok.

BANYUMAS — Satlantas Polresta Banyumas mengamankan sopir truk berinisial NR (57) yang diduga terlibat tabrak lari hingga menewaskan seorang pedagang di Jalan Raya Purwokerto-Cilongok, tepatnya 50 meter di timur SPBE Pageraji. Peristiwa terjadi Sabtu (18/7) sekitar pukul 08.37 WIB.

Kronologi: Truk Senggol Pikap lalu Kabur

Berdasarkan penyelidikan polisi, truk yang dikemudikan NR melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sedang. Saat mendahului mobil Mitsubishi Pick Up T120 SS bernomor polisi R-1585-CR, truk menyenggol bagian kanan belakang kendaraan tersebut.

Akibat senggolan itu, pikap oleng ke kiri dan masuk ke pekarangan sedalam kurang lebih lima meter. Alih-alih berhenti, sopir truk justru melanjutkan perjalanan meninggalkan lokasi kejadian.

Alasan Sopir: "Tidak Merasa Menyenggol"

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengungkapkan, saat diperiksa, NR mengaku tidak tahu bahwa kendaraannya telah menyenggol pikap tersebut. "Alasannya saat itu pengemudi mengaku tidak merasa menyenggol kendaraan tersebut sehingga tetap jalan," kata Petrus dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Namun, hasil penyelidikan petugas justru menemukan bukti yang memberatkan. Tim gabungan menemukan bekas goresan dan benturan di mobil pikap yang sesuai dengan warna cat truk NR. Selain itu, ditemukan pula goresan baru pada truk yang dikemudikannya.

Peran CCTV dan Pasal yang Menjerat Pelaku

Pengungkapan kasus ini berkat rekaman kamera pemantau (CCTV) milik Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas serta keterangan saksi di lokasi. "Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengecek kondisi para korban di rumah sakit, menelusuri rekaman CCTV, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pengemudi beserta kendaraannya," ujar Kombes Petrus.

NR kini dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mengatur kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, dan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.

"Saat ini, pengemudi truk beserta barang bukti kendaraan telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolresta.

Korban: 1 Tewas, 5 Luka-Luka

Kecelakaan ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka. Korban tewas bernama KR (70), yang meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Ajibarang. Kelima korban luka lainnya telah mendapatkan penanganan medis. Seluruh korban merupakan rombongan pedagang yang tengah dalam perjalanan.

Reporter: Deni Kurniawan
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top