BATANG — Pemerintah Kabupaten Batang tidak akan memperpanjang izin pemanfaatan lahan di sisi tembok milik PT KAI di Jalan Pattimura. Keputusan ini diambil setelah kontrak antara para pedagang dan BUMN tersebut dinyatakan berakhir pada 1 Juli 2026.
Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Haryono, menyatakan pihaknya telah menerima permintaan resmi dari Disperindagkop dan UKM untuk menertibkan kawasan tersebut. “Masa kontrak antara pedagang dengan PT KAI sudah resmi berakhir pada 1 Juli 2026. Berdasarkan permintaan dari Disperindagkop Kabupaten Batang, kami akan segera melakukan penertiban,” ujarnya, Jumat (24/7).
Proses penertiban tidak akan dilakukan secara mendadak. Haryono menjelaskan, pihaknya akan memberikan tiga kali Surat Peringatan (SP) kepada para pedagang yang belum juga memindahkan dagangannya.
SP pertama dijadwalkan diterbitkan pada akhir Juli 2026. “Apabila masih belum pindah, baru dilakukan penertiban. Pemkab Batang menargetkan proses relokasi secara mandiri dapat diselesaikan hingga akhir Juli 2026,” kata Haryono.
Jika seluruh tahapan peringatan telah dilalui dan masih ada pedagang yang bertahan, pembongkaran lapak akan dimulai pada awal Agustus 2026. Satpol PP berharap proses ini berjalan tanpa paksaan, mengandalkan kesadaran para pedagang untuk pindah secara sukarela.
Pemerintah daerah telah menyiapkan dua lokasi alternatif bagi para PKL yang terkena dampak penertiban. Sebagian besar pedagang akan direlokasi ke Lantai II Pasar Batang, sementara pedagang ayam dipindahkan ke Pasar Sambong.
“Kami tetap memberikan kesempatan agar para pedagang segera memindahkan dagangannya ke lapak yang sudah disiapkan di Pasar Batang,” tambah Haryono.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Batang, Wahyu Budi Santoso, mengungkapkan bahwa penataan kawasan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Batang. Pihaknya telah berkoordinasi dengan PT KAI mengenai pemanfaatan lahan yang sudah tidak lagi diperpanjang.
Menurut Wahyu, sosialisasi kepada para pedagang soal berakhirnya kontrak sudah dilakukan sejak awal Juli 2026. “PT KAI telah menyampaikan surat resmi kepada para pedagang. Namun proses penataan kawasan perdagangan membutuhkan komunikasi yang baik karena berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat,” terangnya.
Pemkab Batang berkomitmen mendampingi proses komunikasi antara PT KAI dan para pedagang agar relokasi berlangsung lancar dan tidak menimbulkan gejolak di lapangan. “Melalui penataan tersebut, Pemkab Batang berharap kawasan Jalan Pattimura menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha para pedagang melalui relokasi yang telah difasilitasi pemerintah,” pungkas Wahyu.